Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Indramayu Dalam Dilema, Ratusan Pemenang Tender dan Panitia Lelang “Terancam Di Bui” 7 Tahun Penjara.

Kabar Daerah331 Dilihat

Indramayu, SinarSuryaNews.Com – Di informasikan dan diakui oleh sejumlah pengusaha jasa kontruksi di Indramayu, hampir terjadi secara nasional bahwa para peserta lelang proyek pengadaan barang dan jasa tertentu, menggunakan sebagian dokumen perusahaan palsu dan atau dipalsukan terutama pada sertifikat K3.

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

K3 diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3 yaitu :
PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada pemurnian serta pengelolaan minyak dan gas bumi PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Sehingga sertifikat K3 dikeluarkan oleh kementerian masing masing Sementara didaerah seperti di Indramayu, anehnya dianggap berlaku K3 yang di keluarkan oleh lembaga asosiasi.

Diakui oleh sejumlah pengusaha JAKON yang secara otomatis karena memenangkan paket pengadaan sehingga minta tidak disebut nama dan perusahaannya itu bahwa sebenarnya hal itu kurang benar dan atau salah,akan tetapi panitia lelang selama ini tidak menganggap itu sebagai hal yang “diharamkan” aturan untuk pengguna K3 ASPAL dinyatakan sebagai pemenang tender. “ya memang selama ini posisi sertifikat K3 bodong itu sama persis seperti surat dukungan peralatan “ASPAL” meski panitia tau saat klarifikasi ke pihak pemberi dukungan, ketika sejumlah alat yang disebut itu ada, faktanya tidak ada, Tetap saja surat keterangan dukungan ASPAl itu, jadi alas untuk memenangkan tender” tutur sejumlah pengusaha JAKON yang kemudian menginformasikan bahwa khusus K3 bodong yang tidak teregister ASI tersebut di masing masing Kementerian terjadi dalam lelang pengadaan barang dan jasa di tingkat Nasional “di Indramayu yang punya sertifikat asli bisa dihitung jari” jangankan pengusaha JAKON, perusahaan perusahaan milik pengurus lembaga/asosiasi dan bahkan sejumlah ketua asosiasi JAKON (Jasa kontruksi) patut diduga K3 nya ASPAL tapi mereka tetap bisa menang tender baik itu tender fite maupun “JATAH ASOSIASI dan jatah PLAT MERAH” imbuhnya.

Lalu mengapa sertifikat K3 yang tidak ada aturan tentang tarif penerbitannya, justru tidak diminati mayoritas perusahaan JAKON , diantara pengusaha yang dihubungi media ini menyebutkan bahwa pertama K3 prosesnya aga rumit sebab perusahaan melalui asosiasi tempat mereka bernaung harus mengajukan permohonan penerbitan yang terbitnya didasari pelatihan yang lamanya 14 hari oleh pelatih dari kementrian sesuai bidang bidangnya.

Sementara semua kegiatan pelatihan tersebut biaya seluruhnya ditanggung oleh perusahaan pemohon K3 “perusahaan saya dapat sertifikat K3 biayanya habis hampir Rp.80 juta” tutur seorang ketua ASOSIASI JAKON di Indramayu.

“kalau beli cukup Rp.1,5 juta paling mahal Rp.2,5 juta modalnya cukup ijazah SMA sederajat dan 2-3 hari langsung jadi” Sementara kalau sesuai prosedur setelah 14 hari pelatihan oleh pihak kementerian, diajukan sertifikatnya dan baru jadi 3 bulan kemudian. Saya tau ini karena saya punya 2 yang ASPAL dan 1 sertifikat ASLI jadi saya bisa menjelaskan hal itu, tutur seorang pemilik perusahaan JAKON di Indramayu (Selasa 30 Agustus 2022).

Yang bersangkutan kemudian menyebut 3 nama orang swasta yang biasa membuatkan K3 BODONG ” jangan disebut namanya mas ga enak saya kenal mereka” pungkasnya.

Seperti kita ketahui bahwa Pasal 266 KUHP berbunyi
1. Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal ini sepertinya sangat pas diterapkan pada panitia lelang dan para pengusaha JAKON nakal pengguna K3 dan surat dukungan alat ASPAL di atas.

ADA MAFIA PROYEK di dunia JAKON Indramayu, siapa yang tidak kenal “NO” lelaki paruh baya berperawakan pendek gemuk ini, dikenal sebagai jaringan mafia proyek plat merah Indramayu, ia malang melintang sejak dua Bupati Indramayu sebelum Hj.Nina Agustina SH.MH saat ini. No hari ini berada dalam hotel prodeo lapas Indramayu titipan KEJARI dan POLRES Indramayu. NO beberapa hari lalu dikabarkan baru usai menjalani vonis dengan berbagai remisi tahanan yang diterimanya. Namun baru keluar pintu LP, No kembali diciduk APH dan di masukan bui kembali berkaitan kasus serupa yakni penipuan dan penggelapan dengan modumodus operandi jual paket proyek plat merah.

Bukan rahasia umum lagi, semua yang termakan uangnya oleh NO, karena merasa yakin NO adalah kepanjangan tangan dari pejabat tinggi di PENDOPO, tak Satupun korbannya yang terperangkap karena NO pada saat mengutip uang proyek untuk disetor ke pendopo. Menurut catatan media ini dari rincian salah seorang yang dikuasakan (dimintai menyelesaikan oleh korban) sejak 2021 hingga kini diatas 2 milyar uang para pengusaha DITILEP NO, dan 2021 kebawah dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan perolehan proyek yang dijanjikan NO jumlahnya tidak kurang dari 3 milyar sebab setoran yang dikutip NO untuk sang pejabat adalah 20-25 % dari nilai pekerjaan “tahun ini dan tahun lalu malah diatas angka itu” Ucap seorang kontraktor. Saya pernah nyuratin pak SEKDA agar segera menyelesaikan kasus NO itu sebab dari Chatingan NO ke saya, menyebut bahwa benar uang yang ia kutip disetorkan ke SEKDA, akan tetapi pak SEKDA membalas chatingan saya dengan kata “hati hati jangan sampai jadi fitnah dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian semalam dirumah saya” ucap seorang penggiat proyek yang juga memiliki perusahaan JAKON.

Ditanya tentang kalimat “kejadian semalam dirumah SEKDA siapa yang tanggung jawab” Disebutkannya bahwa secara kebetulan setelah siang harinya ia ngirim surat ke SEKDA tersebut, malam harinya ke rumah sekda ada korban No yang murka sehingga melakukan tindakan diluar batas terhadap istri SEKDA tersebut, saya sudah jelaskan bahwa itu grup lain yang juga setor kepada NO. mafia yang satu ini memang luar biasa dalam transaksinya untuk meyakinkan korbannya biasanya terutama saat minta uang tambahan didepan korbannya melakukan kontak telepon dengan SEKDA dan saat terjadi komunikasi selalu di load speaker dimana dari sebrang suaranya sangat sama/mirip suara SEKDA yang tidak asing bagi para korban sehingga sesuai permintaan suara SEKDA itu para korban langsung memenuhi. saya telusuri masalah itu, ternyata si No itu komunikasi dengan stafnya SEKDA yang suaranya mirip suara sekda, Saya pernah tegur si staf itu dan dia jawabnya mengiyakan selalu kontak telephon No itu selalu dengan dia “biasa bang itu trik kita” Ucap sumber menirukan pengakuan staf itu.

“Tapi anehnya sering saya dan sejumlah korban saat menghadap SEKDA ngantri dan sulit selain susah masuk kadang berhari – hari ngantri diruang tunggu sampai sore, SEKDA dinyatakan sudah pulang jalan belakang. Akan tetapi meski banyak tamu pejabat kalau si NO itu datang, ia biasa langsung masuk dan lama didalam sehingga yang marah nagih janji proyek ke si No. Urung menahan emosi melihat kenyataan istimewanya si NO ini dilingkungan staf/ajudan bahkan hampir disemua dinas instansi pemilik paket pengadaan seperti itu istimewanya si No, tutur sumber tersebut.

Yang tadi malam mengadakan rapat terkait usaha mereka mendapatkan pengakuan uang mereka atau mendapat paket “kalau para korban ingin selamat, baiknya tunggu sebulan. Si No ini sudah dipola, bulan depan keluar tahanan dan paket yang jadi tunggakannya akan diserahkan oleh siapa “ya tinggalanalisa saja pak” ucap seorang pengusaha JAKON muda yang mengaku sempat tertipu NO diatas 400 juta, namun sudah dikembalikan meski kurang Rp.30 jutaan.

Demikian kisruh dan radikalnya dunia JAKON dan Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Mangga ini. Tentunya ini semua akibat KPK tidak lagi ditakuti pengusaha JAKON sebab OTT terhadap PLT Bupati dan terhadap Kadis PUPR yang telah terjadi , semua pengusaha JAKON sebagai pemberi suap atau pembeli paket kegiatan tak ada yang masuk bui yang tentunya akibat “DISORTIR” Oleh penyidiknya. (Han’s.Bdg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *