PT VIM Diduga Cemari Lingkungan Dan ditegur Sekda Karawang, Agung : Bapak Setda Lagi Umroh, Jadi Kapan Ditegur ?

Berita Utama417 Dilihat

KARAWANG, SinarSuryaNews.Com –
Pengelola pasar Proklamasi Rengasdengklok Karawang yaitu PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) diduga kerap cemari lingkungan dan area persawahan dari limbah yang dihasilkan.

Akibat kerap mencemari lingkungan, Secara tegas Sekda Karawang menegur PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) yang sampai saat ini belum membangun Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di pasar Proklamasi Rengasdengklok.

PT VIM yang membangun sekaligus pengelola pasar Proklamasi yang berada di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang di duga tidak mementingkan faktor kebersihan lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan masih menggelontor nya air limbah dari pasar proklamasi ke Area persawahan produktif.

Padahal pasar Proklamasi Rengasdengklok sudah beroperasi sejak awal tahun 2023 yang tentunya sudah diresmikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karawang dan sudah berjalan lebih 4 bulan, akan tetapi PT VIM belum membangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Dampak dari belum memiliki IPAL dan membuang limbah ke area persawahan ternyata membuat Acep Jamhuri Sekda Karawang melayangkan surat teguran ke perusahaan tersebut yang isinya lebih kurang agar PT VIM segera membangun IPAL.


Sebelumnya Wahyudin Ketua Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) mengatakan, semestinya Pasar Proklamasi sebelum dioperasikan wajib membangun IPAL terlebih dahulu.Karena bila tidak ada IPAL akan berdampak mencemari lingkungan sekitar, apa lagi lokasi Pasar Proklamasi juga berada di lingkungan area persawahan produktif, Ungkapnya.

“Seharusnya bangun IPAL dulu agar limbahnya tidak langsung menggelontor ke area persawahan,” Tandas Wahyudin kepada Wartawan, Minggu, (08/01/22/3).

Kemudian kata Wahyudin, pembangunan Pasar Proklamasi harus mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 48/M-DAG/PER/S/2013 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan. Dalam Bab III Klarifikasi dan Kriteria Sarana Distributor Perdagangan tertuang dalam Pasal 5. “Sehingga tidak ada pencemaran lingkungan bila ada IPAL,” jelasnya.

Wahyudin sebut pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dari limbah pasar Proklamasi ke Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, karena kalau dibiarkan khawatir berkepanjangan.

Agung selaku pihak PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) yang mengelola pasar Proklamasi Rengasdengklok ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp di nomor +62 818-195-XXX, dia mengatakan pada SinarSuryaNews bahwa, pihaknya atau Perusahaannya tidak pernah ditegur oleh Sekda Kab. Karawang, kapan ditegurnya ? “Bapak Sekda saja sedang Umroh” Kalaupun ada teguran, pasti sudah kami jawab dengan surat. Ungkap Agung

Dansektor 19 Kolonel Kav R Ahmad Hudiono, S. Pd yang dikonfirmasi melalui Whatsapp di nomor 0821-3077-7XXX perihal PT. VIM yaitu pengelola pasar proklamasi Rengasdengklok dan sampai sejauh mana pihak dari Sektor 19 melakukan pengawasan, Apakah betul perusahaan pengelola pasar tersebut belum memiliki IPAL, orang nomor 1 di sektor 19 tersebut menjawab ” Saya belum tau itu, ada teguran dari Sekda Kab. Karawang, karena kami tidak pernah dilibatkan pada saat peresmian,” Kami juga akan segera memantau kesana. Ungkapnya

(WN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *