Putusan Hakim Berbanding Terbalik Dengan Tuntutan JPU Pada Perkara No. 1062/Pid.B/2022/PN.Blb, Terdakwa Bebas

Berita Utama, Hukum224 Dilihat

KAB.BANDUNG, Sinarsuryanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada Bos PT Buana Intan Gemilang (BIG), Miming Theniko, atas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan pencelupan kain pada Rabu, 3 April 2024.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Arifianto, menyatakan bahwa terdakwa Miming Theniko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu, sidang Kasus ini berawal, ketika terdakwa Miming Theniko selaku Direktur PT BIG melakukan kerjasama bisnis perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo. Salah satu wujud kerjasama ini di antara kedua perusahaan sepakat melakukan order pencelupan kain. Namun dalam praktiknya, order pencelupan kain ini diserahkan ke PT. Lumbung Orbit Kurnia yang masih milik terdakwa Miming Theniko.

Dalam perjalanan kerjasama ini, timbul masalah. Ini terjadi tatkala pada 2020 PT Lumbung Orbit Kurnia dinyatakan bangkrut. Akibatnya, garapan kerjanya dialihkan kembali ke PT Buana Intan Gemilang.

Faktanya, kain milik PT Sinar Runnerindo yang tidak selesai pencelupannya disimpan di gudang PT Buana Intan Gemilang, yang selanjutnya diproses. Hasil pencelupan tersebut tidak sesuai dengan keterangan order yang telah diberikan, bahkan ada yang rusak. Selanjutnya, PT Sinar Runnerindo mengembalikannya

ke PT Buana Intan Gemilang atau terdakwa Miming Theniko untuk diperbaiki.

Jumlah order pencelupan kain yang diberikan kepada PT Buana Intan Gemilang terhitung sebanyak 20 Purchase Order (PO). Dari 20 PO tersebut, malahan, tidak dikembalikan lagi seluruhnya. Diketahui belakangan malah telah dijual. Akibat perbuatan terdakwa Miming, PT Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp. 428.663.133 atau kehilangan kain sebanyak 10.157.

kuasa hukum korban dugaan tipu gelap yang dilakukan terdakwa MT, Romeo Benny Hutabarat, sangat kecewa, dia menjelaskan, bahwa “putusan hakim sangat mengecewakan,” rasa keadilan tidak kami dapat di pengadilan bale bandung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *