Rekom LH untuk Pembangunan Kantor Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya di Pertanyakan

Kabar Daerah275 Dilihat

Tasikmalaya,SinarSuryanews.com,- Pemerintah kota Tasikmalaya melalui Dinas PUPR bidang Tata Bangunan melaksanakan kegiatan pembangunan kantor Dinas Kominfo dengan nama kegiatan Pembangunan Gedung Negara (DID) yang menelan biaya Rp. 1,4 miliar.

Di lokasi kegiatan pembangunan tidak terlihat adanya keterangan papan perizinan terkait IMB, diduga rekomendasi UKL UPL dari dinas Lingkungan Hidup serta Izin Lingkungan belum terbit.

Mengingat PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan pasal 50
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan,
apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh
Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan
perubahan.

Untuk melengkapi data perihal pembangunan tersebut tim liputan media ini melakukan investigasi ke Dinas PUPR bidang Tata Bangunan (15/12) diperoleh keterangan bahwa terkait perizinan berikut rekomendasi dari dinas terkait sudah lengkap.

Idealnya pengurusan izin lingkungan seharusnya pada tahap perencanaan sesuai PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Di UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta PP nomor 36 tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam perturan tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB dengan dilengkapi diantaranya adalah rekomendasi dari dinas Lingkungan Hidup terkait analisis dampak lingkungan (UPL UKL/SPPL).

Terkait dengan kajian analisa dampak lingkungan telah diatur pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Linkungan, dimana aturan tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisis dampak lingkungan atau UPL UKL dan wajib memiliki izin lingkungan.

Pada kegiatan pembangunan tersebut pihak dinas pelaksana dan dinas Lingkungan hidup telah menetapkan pembangunan tersebut cukup dengan memakai SPPL, hal ini mendapat tanggapan dari ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia D.A Sukrisman kepada media sinarsurya.com (18/01) mengatakan “bahwa untuk pembangunan tersebut yang memiliki tiga lantai dianggap tidak ideal dengan alasan hanya untuk pelayanan, dan diduga kuat telah mengabaikan ketentuan yang berlaku. Jangan fokus pada pembangunan ini saja, tapi harus dilihat dari eksisting pada pembangunan yang sudah ada sebelumnya, Disana ada beberapa bangunan, bahkan salah satunya adalah bangunan untuk mengecek emisi asap serta yang lainnya. Banyak kendaraan besar maupun kecil yang masuk pada area sekitar dinas Perhubungan kota Tasikmalaya”
Ketua  aliansi indonesia DPC kota  tasikmalaya DA. Sukriman

Lebih lanjut Sukrisman menuturkan bahwa yang akan menjadi persoalan baru apabila didalam satu hamparan yang berada di dinas Perhubungan yang selama ini patut diduga belum memiliki izin lingkungan. Sesuai yang diamanatkan PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, apabila direncanakan dilakukan perubahan, pemrakarsa wajib mengajukan permohonan izin lingkungan perubahan.(KM)