RETRIBUSI PARKIR MASIH MASIH MENJADI PRIMADONA, JAGA PENGELOLAANNYA !!!

Kabar Daerah237 Dilihat

Tasikmalaya, SinarSuryaNews.Com – Mengingat Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjelaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah adalah
salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna menunjang dan membiayai pelakasanaan kegiatan pemerintah daerah.

Pemerintah kota Tasikmalaya melalui dinas Perhubungan dalam upaya peningkatan retribusi dari sektor perparkiran terus digenjot agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Sektor pendapatan parkir masih menjadi primadona yang dikelola dinas Perhubungan melalui UPTD Parkir. Pengelolaannya masih dalam bentuk Konvensional yang dibayarkan dalam bentuk tunai, dari pengendara kepada juru parkir.

Ada fenomena yang menarik dalam penarikan retribusi parkir dari juru parkir oleh petugas penarik yang biasa dikenal Korlap (Koordinator Lapangan), korlap merupakan kepanjangan dari Dishub.

Hasil pantauan di lapangan, selasa (28/02) dibeberapa titik lokasi parkir, berdasarkan informasi yang diterima diketahui bahwa ada semacam “himbauan” dari petugas korlap, sehubungan adanya pemeriksaan BPK, kalau ada yang menanyakan bilangin saja “sepi”.

Hasil konfirmasi dengan Kepala UPTD Parkir DISHUB kota Tasikmalaya Uen Haeruman, selasa (28/02) ditemui diruang kerjanya mengatakan, terkait dengan adanya hal tersebut pihaknya menyangkal bahwa itu bukan perintah resmi dari UPTD Parkir. Sedangkan pemeriksaan BPK sudah lewat satu minggu yang lalu.

Namun ada yang aneh dalam pernyataannya Uen menyebutkan dirinya telah dipanggil dua kali oleh BPK terkait kekurangan berkas yang diperlukan.

Pernyataan Uen berbeda dengan Sekretaris Dinas Perhubungan Jamal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kamis (02/03) menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK masih dilakukan/ dalam proses pemeriksaan. Jamal menegaskan apabila ada petugas yang melakukan upaya penekanan terhadap petugas juru parkir, laporkan ke saya !!!.

Retribusi parkir merupakan sektor yang dianggap akan menyumbang realisasi retribusi daerah
bahkan pendapatan asli daerah. Pendapatanl Asli Daerah ialah cermin dari suatu daerah itu sendiri, suatu daerah dapat dikatakan maju dalam hal ekonomi ketika pendapatan asli daerahnya tinggi. Selain itu, peningkatan PAD bisa dijadikan tolak ukur kemandirian suatu daerah. Semoga !!! (Komala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *