Sengketa Garapan Lahan Tebu Jatitujuh, Akan Berlanjut Ke KPK.

Berita Utama439 Dilihat

Majalengka, SinarSuryaNews.Com – Kisruh berkepanjangan dilahan tebu Jatitujuh Majalengka, diprediksi akan bergulir ke KPK terkait akar permasalahannya adalah PIDANA berbau “Korupsi” Hal tersebut dikatakan Ahirin “ketua koperasi sumber sepakat adil Makmur” Kami akan menempuh jalur hukum bahkan kami akan melaporkan temuan kami ke KPK dikarenakan ada indikasi korupsi.. tandasnya.

Konflik sengketa lahan di area PT PG Jatitujuh tak berujung, usai Penguasaan lahan atas HGU oleh PT PG Jatitujuh telah wanprestasi sejak 30 Desember 2014 dikarenakan pihak PT PG Jatitujuh tidak memberikan lahan pengganti sesuai prosedur aturan hal ini di nyatakan dengan surat Bupati Indramayu nomer 593/115 im/Tanah tertanggal 27 Januari 2015 yang ditujukan kepada :
1.Menteri Agraria dan Tata Ruang RI
2.Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Hal ini dinilai oleh para penggiat yang peduli akan nasib masyarakat Indramayu yang berprofesi sebagai petani terutama masyarakat Indramayu bagian selatan untuk memperjuangkan hak rakyat untuk berusaha bercocok tanam di lahan yang di kuasai PT PG Jatitujuh tersebut.

Dedikasi masyarakat untuk memperjuangkan hal ini sampai terjadi konflik horisontal yang berdampak hukum.( mantan anggota DPR D kab Indramayu Taryadi Cs harus mendekam di jeruji tahanan dengan vonis 8 tahun penjara).
Kendati demikian para penggiat tak padam semangat untuk memperjuangkan hal ini mereka yang tergabung dalam koperasi konsumen sumber sepakat di adil makmur Widasari Indramayu ,yang di ketuai Ahirin, terus inten bergerak menyampaikan tuntutan baik ke kementerian terkait dan bahkan berencana akan melaporkan ke KPK dikarenakan ada temuan tindak pidana korupsi. Kenapa demikian para penggiat begitu kencangnya memperjuangkan nasib rakyat sementara Pemda Indramayu sekarang tak memberikan ruang bagi rakyat Indramayu untuk menggarap tanah di area PT PG Jatitujuh dan atau pihak Pemda sama sekali tidak memperjuangkan lahan pengganti dari pihak PT PG Jatitujuh untuk membantu masyarakat Indramayu yang berprofesi sebagai petani di tengah kesulitan ekonomi akhir akhir ini.

Kasus Jatitujuh ini sempat mengundang perhatian ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja ke PG Jatitujuh, Selasa (30/11/2021) Menurut Dedi saat ada Permasalahan ini perlu kehadiran Negara sehingga akan mendapat solusi.

Peran Negara tersebut, ujar mantan Bupati Purwakarta dua periode ini, bisa diartikan kepala daerah yang memiliki andil dalam hal kesejahteraan masyarakat sebagai imbas dari pengolahan tanah itu.

“Negara memiliki peran, itu adalah Bupati, para Camat, dan para Kepala Desa. Mereka memiliki peran untuk mendorong masyarakatnya berpartisipasi menjadikan areal ini sebagai areal untuk membangun kesejahteraan dengan pola kemitraan” ujarnya.

Dalam hal kemitraan, tutur Dedi, bisa dilakukan dengan pendekatan keadilan, Bagi masyarakat, mereka sudah seyogianya melakukan penggarapan lahan secara sungguh-sungguh.

Sementara dilapangan bahkan sebaliknya kehadiran Negara dalam hal ini Bupati, berdampak terjadinya insiden kekerasan yang pada Klimaksnya terjadi pembunuhan Menurut Tasripin Mp.d salah seorang dari penggiat di Indramayu kasus ini memang akan semakin menarik bila temuan KOPERASI diatas digulirkan ke ranah hukum “kami akan ikut mengawal perjalanannya nanti” Tegasnya.

(Suherman Bdg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *