Setuju Interpelasi DPRD Ke Bupati Indramayu Diprediksi jadi 42 Orang

Berita Utama335 Dilihat

SinarSuryaNews.Com,- Paripurna pertama bergulir ajuan hak interpelasi awalnya sebanyak 38 orang anggota Dewan yang menyetujui, sampai Hari ini diprediksi naik hingga 42 orang. Sementara jumlah Anggota Dewan ada 50 kursi dan dari Fraksi PDIP sebagai pengusung Bupati terpilih hanya 7 kursi saja. Sementara materi interpelasi masih “misterius”.

Hangatnya suhu politik di Indramayu terkait hak interpelasi yang akan disampaikan legislatif kepada eksekutif ,sepertinya bak bola salju liar diatas bukit, sehingga makin menggelinding kebawah ,lingkaran bolanya makin besar, Padahal sebenarnya biasa biasa saja.

Eksekutif baiknya tidak usah “baperan” sebab interpelasi adalah hanya untuk bertanya, yang dijawab bisa lisan bisa tulisan dan pembahasannya melalui berbagai tahapan seperti sama sama kita ketahui kalau tidak ada kata mufakat putusannya kan ada di Mendagri nanti. Sedang kalau ada ke sepahaman bisa saja Dewan menerima argumen dan jawaban eksekutif, meski pasti ada sejumlah catatan Tutur seorang Ketua Komisi dari Fraksi PKB di gedung dewan saat dikonfirmasi oleh SinarSuryaNews (19/01/2022).

Disebutkan bahwa sebagaimana aturan Interpelasi minimal bisa diajukan oleh 7 orang anggota dewan dan minimal dari 2 PARPOL di Jabar kini ada 3 PEMDA yang dalam proses Interpelasi satu diantaranya Kabupaten Majalengka, bedanya di Majalengka belum dibahas BAMUS, di Indramayu bahkan sudah ditetapkan BAMUS tanggal pelaksanaannya yakni tanggal 31 Akhir bulan ini, Karena sifatnya legislatif adalah mengawasi dan bertanya apa karena tidak tau atau gagal faham “tidaklah, tida demikian, sebab yang bertanya pasti punya alasan dan faktanya mengingat bila tidak memiliki itu, masalahnya bisa berbalik jadi pencemaran nama baik”. Tutur seorang anggota Dewan yang kemudian diketahui bernama Munjani Nur dari F.PKB. ia membenarkan kalau selama ini dari 38 Anggota yang menyetujui ,bertambah 3 orang lagi saya pastikan dari Fraksi kami PKB akan masuk lagi 1 orang dan belum bisa tandatangan sebab sedang berhalangan sakit “.pungkasnya.

Sementara H.Saefudin SH .ketua DPRD Indramayu saat ditanya melalui selulernya ia tampak enggan menyebutkan apa saja materi interpelasi “nanti ada tim yang mempersiapkan itu mas, bukan Kapasitas saya untuk sementara ini” Tuturnya. dia juga mengatakan melalui pesan singkat di WhatsApp, bahwa Senin lalu ia telah mengadakan Conferensipres, akan tetapi menurut anggota Dewan yang lain sebenarnya itu bukan Conpres sebab hanya beberapa orang wartawan yang menghadirinya dan itupun diluar gedung dewan diadakannya. begitu juga Hari ini, belum ada lansiran berita terkait Conpres yang dimaksud, adapun satu tulisan di media online yang isinya tidak menyinggung materi hanya menyebutkan yang menyetujui interpelasi sebanyak 39 anggota.

Menurut pengamatan SinarSurya News.Com bahwa Sebenarnya program Interpelasi ini adalah Kado ditahun baru yang luar biasa, yang tidak disangka-sangka dan tidak pernah terjadi dalam peradaban demokrasi, khususnya di Indramayu. Terlepas dari motivasi apapun, langkah serius ini patut diacungi jempol karena keberaniannya menerabas hutan rimba yang sedemikian lebat dan penuh duri, dan wajar apabila kemudian melukai siapapun yang berupaya melewati hutan rimba itu.
Terlepas apakah bisa berjalan atau tidak interpelasi itu, tanda tangan ke 42 orang anggota DPRD tersebut ,merupakan tinta emas dikemudian hari, yang tercatat sebagai pejuang demokrasi didalam sejarah Indramayu dan mungkin Bangsa Indonesia karena implikasinya yang luar biasa. Oleh karena itu sebagai warga Indramayu yang telah memandatkan nasibnya kepada anggota legislatif patut bersyukur dan berbangga hati atas ditanda tangani dan rencana digelarnya interpelasi.

Masyarakat menyambut gembira dengan adanya Penanda tanganan 38 anggota Dewan di Paripurna pertama, kemudian menyusul 3 orang lagi, serta dijanjikan PKB penambahan 1 anggota DPRD untuk menggunakan haknya sesuai dengan UU MD3 dan Tata tertib DPRD Kabupaten Indramayu. masyarakat menilai bahwa Langkah DPRD merupakan tonggak sejarah keberanian anggota legislatif menghadapi realitas kehidupan politik dan pembangunan di Kabupaten Indramayu disela-sela hilangnya kepercayaan masyarakat.
Bukan tanpa alasan, dan sudah bukan rahasia umum atas prilaku yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Indramayu. Masyarakat memandang Bupati Indramayu telah melanggar komitmen dan prinsif-prinsif serta mengabaikan hal-hal yang bersifat penting dan strategis dalam menjalankan tugas kenegaraan misal tentang sejumlah pemasangan baliho bergambar bupati berdampingan dengan pejabat pejabat yang tidak perlu dimana seharusnya berdampingan dengan wakil bupati. dan oleh karenanya DPRD maka perlu memandang untuk menggunakan hak nya, yakni hak pengawasan sebagaimana diatur didalam Pasal 71,72 dan 73 Tata Tertib DPRD Nomor 1/2020.
Interpelasi merupakan cambuk kepada siapapun yang menjadi pimpinan di eksekutif agar setiap yang dilakukannya berhati-hati dan bisa dipertanggungjawabkan. Interpelasi tidak ada hubungannya dengan suksesi ( pergantian kepemimpinan ), dan oleh karennya pimpinan eksekutif tidak perlu takut dan risi dengan adanya interpelasi. Interpelasi bukan hal yang mengerikan namun merupakan bentuk pengawasan yang bertujuan untuk memperbaiki prilaku politik dan system politik. Ini harus diterima dengan lapang dada dan dihadapi dengan berani dan jujur.

HARAPAN MASYARAKAT KEPADA BUPATI, TETAP BERGERAK DIGARIS RAKYAT
Kemenangan NINA LUCKI ( NIKI ) merupakan kemenangan Rakyat Indramayu karena seluruh kekuatan social politik bergerak dengan penuh semangat berupaya untuk mewujudkan keinginan yang di idam – idamkan 20 tahun lamannya, yaitu ; adanya perubahan dalam praktek ketata Negaraan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Antusiasme Pergerakan rakyat pada saat Kampanye adalah mencita-citakan terwujudnya Demokratisasi dan keadilan sehingga sampai saat ini tidak berhenti hanya sebatas memenangkan candidatnya, tetapi juga terus menerus mengupayakan perbaikan demi memperkuat, mempertahankan dan melanjutkan kemenangan melalui berbagai cara, termasuk mendorong interpelasi sebagai bentuk menempatkan kembali Bupati kesayangan dan pilihannya di atas rel perjuangan rakyat.
Relawan merupakan penyambung lidah janji politik yang terdekat dengan rakyat yang tentunya mendapatkan tuntutan dari rakyat untuk menunjukan tanggung jawabnya terutama dalam hal mewujudkan janji-janji calon bupati pada saat Kampanye yakni merubah paradigma dalam berbagai hal.
Perlu kembali dipahami , problem serius Rezim terdahulu adalah buruknya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan karena hanya dilakukan oleh segelintir orang atau kelompok yang disebut oligarchi , dan oleh karena itu bersifat tertutup ( tidak transparan ) dan tidak bertanggung jawab. Praktek politik busuk ini sudah berjalan cukup lama, sehingga merusak seluruh sendi – kehidupan social politik dan kemasyarakatan, terutama moral dan konstruksi birokrasi.
Berkenaan dengan itu, penyelesaian problem serius ini, tidak mungkin bisa diselesaikan oleh hanya sekolompok yang juga bersifat oligharchis , tetapi harus melibatkan banyak orang, terutama yang terlibat didalam pertarungan dan pemenangan NIKI. Mengabaikan keterlibatan masyarakat berarti berkhianat dan mengulang bangunan lama yang seharusnya disingkirkan dan dikubur dalam-dalam.

Bupati baru, harus hadir dengan paradigma baru, tidak mengulang masa lalu yang oligharchis, tertutup, tidak bertanggung jawab dan anti Demokrasi.
Kehadiran Bupati baru merupakan harapan akan adanya perubahan atas hal tersebut sehingga memunculkan Demokratisasi dan Keterbukaan serta
akuntabilitas bukan sebaliknya membuat persoalan tersebut menjadi semakin dalam.
Untuk itu, selamat berjuang kepada anggota DPRD, pegang komitmen dan tunjukan dengan serius dan bertanggung jawab. Demikian halnya kepada Bupati agar dengan tegar menghadapi persoalan yang dihadapi, tunjukan kepada semua bahwa sekarang kita BERMARTABAT.

Suherman Bdg.