Sidang BPSK Indramayu: BJB Akui Dana KUR Penggugat Disetor Ke PG Jatitujuh.

Kabar Daerah215 Dilihat

Indramayu, SinarSuryaNews.Com, – Sidang gugatan ganti rugi inmaterial setengah milyar rupiah dari nasabah KUR kepada Bank Jabar Banten (BJB) berhasil membuka tabir perselingkuhan KUR antara BJB Indramayu dengan PG Rajawali II Cirebon PT.PG Jatitujuh Majalengka, Dengan alasan sebagai avalis debitur.

Sidang yang cukup “menjenuhkan” karena pihak majelis tampak kurang memahami materi gugatan Konsumen yang seharusnya dibela dan dilindunginya itu. Beruntung sidang ini berhasil membuka tabir manakala pihak termohon/tergugat BJB Indramayu baik langsung dikatakan pejabat yang mewakilinya juga melalui Legal yang mendampinginya, sama sama mengakui ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat bahwa “BENAR” dana pinjaman KUR kemitraan tebu sudah ada konsensus antara PT.PG.Jatitujuh dengan BJB bahwa dana KUR kemitraan ditransfer langsung ke PG.Jatitujuh selaku avalis (penjamin) kreditnya. Dan hingga kini tak ada tunggakan. “kalau dilihat bukti yang diserahkan oleh kami selaku kreditur kepada kuasa debitur itu meski baru tadi pagi, Posisi pinjamannya aman dan pembayarannya normal sehingga tak ada yang namanya macet itu “tutur pihak BJB” lalu dimana letak kerugian “ibu Serah ?” pihak BJB menirukan ucapan ketua majelis yang mengatakan itu berkali kali.

Sidang perkara sengketa nasabah KUR BJB ini tercatat dibawah Nomor: 05/BPSK.Im/II/2023.Dengan Ketua Majelis Supendi S.H M.H dan anggota masing masing KUSTANA, S.H serta EDI HANDOKO, S.Hut ,bertindak selaku Panitera, MOH. FATHUL AMRI, S.Sos. Kuasa Hukum pemohon/penggugat adalah Aditya Firmansyah,S.Pd.S.H.

Sementara bertindak sebagai pelapor nyonya Nurwi (38 tahun), ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Blok Bunder Kolot, Rt. 012, Rw. 004, Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu yang dalam hal ini disebut sebagai Pemohon/Konsumen; Lawan: Bank BJB Cabang Indramayu yang berkedudukan di Jl. Jendral Sudirman No. 106, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu sebagai Termohon.

Seperti diketahui, bahwa perlindungan hukum terhadap pihak debitur tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jika dalam kasus paling umum seperti apa itu debitur tersandung kredit macet, maka upaya penyelesaian dapat ditempuh dengan dua jalan yakni upaya litigasi melalui jalur pengadilan, dan upaya non-litigasi melalui upaya preventif yaitu tindakan untuk mengantisipasi munculnya kredit macet, early warning, dan upaya negosiasi.

Pemerintah telah mengesahkan bahwa untuk kepentingan masyarakat selaku konsumen, saat ada masalah yang berkaitan dengan kerugian dalam transaksi apapun. Lembaga yang berkewenangan memfasilitasinya diantaranya adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dengan diantara haknya adalah menyelenggarakan persidangan persengketaan konsumen.

Mengenai tatata cara penyelesaian sengketa di BPSK adalah, BPSK hanya menangani kasus perdata saja yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/kelalaian Pelaku Usaha. Cara penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara: konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

Namun perkara yang satu ini termasuk tak lazim sebab penggugat/pemohon adalah nasabah Bank yang tercatat sebagai debitur dengan nilai Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sangat signifikan yakni tidak kurang dari Rp.451,469,900,00.

Dikatakan tak lazim, sebab proses realisasi kreditnya dilakukan dengan cara “Tipu Daya” dimana korban diajak mengikuti KEMITRAAN penanam tebu yang pendaftarannya di kantor direksi PG.Jatitujuh Majalengka. Korban, saat menandatangani sejumlah blanko yang tak dibaca dan tidak disuruh dibaca juga tidak dibacakan oleh yang nyuruh menandatanganinya, disebut adalah sebagai SAHnya anggota kemitraan yang nantinya akan dibantu proses produksinya dari dana pinjaman yang besarnya tidak disebutkan, demikian pula mekanisme pemberian pinjamannya juga tidak dijelaskan.apa lagi berapa lama pengembalian serta kepada siapa mengembalikannya.

Bahwa pelapor /pemohon ,mengetahui dirinya memiliki utang bank saat akan mengambil kredit kendaraan dari sebuah leasing. Dimana permohonannya ditolak karena menurut hasil pemeriksaan BI Chaking oleh pihak leasing, dirinya memiliki pinjaman di BJB Indramayu sejumlah diatas.

Dibantu salah seorang kerabatnya Jono suami pemohon, mendatangi BJB Cabang Indramayu yang kemudian mendapat keterangan dan penjelasan pihak Bank bahwa Nurwi terdaftar sebagai nasabah KUR dengan jumlah pinjaman diatas. Namun hingga 4 kali mendatangi Bank BJB (diakui 2 kali dipersidangan oleh BJB …red) untuk meminta bukti bukti tentang dokumen kreditnya, tak kunjung diberikan dan berkali kali hanya dijanjikan, yang kemudian karena menginginkan KEJELASAN STATUS HUKUM nya korban konsumen KUR ini, melaporkan permasalahannya ke BPSK Indramayu untuk memperoleh perlindungan konsumen, mendapat kejelasan status hukum, mendapatkan kerugian inmaterial atas ketidak nyamanan dan terganggunya ketenangan hidupnya yang dibebani predikat penyandang hutang ratusan juta rupiah yang tidak pernah dilihatnya.

Sepertinya hal hal tersebut yang tidak difahami majelis sebagai pembela kepentingan konsumen sebab berkali kali ketua majelis mengatakan bahwa “DIMANA LETAK KERUGIAN DAN BERAPA JUMLAHNYA” (Kalimat ini diulangi 3 kali sepanjang sidang ) Juga selama persidangan tercatat 2 kali ketua majelis persidangan mengatakan ,kalau tidak mengakui tak punya hutang ,maka LPSK tidak berkewajiban menyidangkan karena bukan konsumen.

Sehingga patut dikatakan bahwa majelis telah melanggar 2 dari 4 filar BPSK, Yakni melindungi Konsumen dan memastikan status hukum konsumen.

Dalam persidangan, ketua majelis tercatat berkali kali menunjukan telunjuknya kearah kuasa hukum pemohon, mempertegas bahwa majelis persidangan tidak memerlukan pendapat kuasa hukum sebab ini bukan Persidangan umum, melainkan persidangan konsumen sehingga yang dibutuhkan adalah keterangan konsumen, Ini tentunya sebuah kesalahan fatal Sebab pemohon adalah masyarakat awam yang tidak memahami hukum perbankan serta tidak memiliki kecakapan yang cukup untuk menghadapi sebuah persidangan, sehingga peran kuasa hukum sangat diperlukan dan ini faktanya terlihat dalam persidangan, dimana seharusnya selaku pelindung konsumen sebelum menyidangkan kewajibannya adalah memahami permasalahan dan jalannya terjadi permasalahan yang ada, sehingga waktu singkat 21 hari tak tersia siakan.

Dikatakan demikian, mengingat seharusnya dalam persidangan, apalagi sidang ke 2 majelis hakim menghadirkan para pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi kredit dengan memakai AVALIS. Dan para pihak tersebut adalah para debitur karena dalam kasus ini nilai kredit bisa dipastikan peruntukan kelompok bukan perorangan, disamping itu sudah pasti menghadirkan kreditur dan Notaris Bank serta pihak penjamin (avalis).

Sidang yang digelar dikantor BPSK Indramayu Jalan. Kopral Dali nomor 02 Indramayu itu, sesuai hasil mediasi yang terus disarankan majelis memutuskan mediasi lanjutan dengan tempat dan waktu ditentukan pihak BJB, Ini tentunya jadi janggal sebab Marwah persidangan BPSK meski diruang sempit yang kurang memadai, akan lebih terjunjung tinggi dibanding diserahkan tempat apalagi waktu ditetapkan tergugat/termohon “ini jadi tanda tanya kami” Tutur Tri Karsohadi Wa.Pemred sebuah media Online yang cukup diperhitungkan.

Sementara hakekatnya permasalahan ini adalah permasalahan PIDANA yang apapun putusannya tetap akan menghasilkan PIDANA baru yang tidak menutup kemungkinan menyeret korban (pemohon) berada dalam lingkarannya apabila pemohon kemudian “terperosok” pada hal yang tidak menjadi haknya akibat kekurang cakapannya. Sehingga kewajiban Majelis Persidangan BPSK sebenarnya adalah memastikan konsumennya mendapat kepastian hukum dengan cara semua bukti bukti persidangan diberikan turunannya kepada kuasa hukum pemohon sebagai bukti kepastian hukumnya guna mengurus hak hukumnya sesuai Undang Undang, Mengingat selain tak pernah melihat uang pinjamannya.tak pernah melakukan penyicilan sebagaimana dikatakan lancar oleh pejabat BJB dan legalnya, dan yang utama pemohon tak punya lahan garapan sebab lebih kurang 3 ha lahan garapannya telah dirampas pihak PG.Jatitujuh bahkan tanaman tebu yang dibiayainya sendiri dipanen dan dijual oknum PG Jatitujuh. Ini yang perlu difahami semua pihak.

Penasehat /pembina lembaga konsultasi dan bantuan hukum Marhaen Indramayu Ir.Iwan Hendrawan ditanya hal KUR tersebut menyebutkan bahwa pihaknya memang telah lama menelaah masalah ini. Sebab KUR seharusnya dinikmati oleh masyarakat pengusaha kecil sebagai mana namanya. Bukan dinikmati BUMN. ini ironis, apalagi sesuai penelitian timnya di Majalengka banyak peserta KUR sejenis itu hanya nandatangan di desa dan atau di BUMDES yang setelah menandatangani dan menyerahkan KTP, KK serta foto lahan tebu siapa saja, langsung diberi uang Rp.1,5 juta dengan dikatakan ini dana BANSOS.

Sebaiknya sidang ini menghasilkan kepastian hukum pemohon. Karena itu hak nasabah,” masalah ini saya sudah minta anggota DPR.RI asal Indramayu agar segera dibahas di DPR.RI. Dan itu sedang berjalan pembahasannya “. Tutur mantan ketua DPRD Indramayu itu. Yang menyebut nama Bambang Herman anggota DPR.RI.F Golkar sebagai pihak yang dimintai menyikapi KUR di PG.Jatitujuh Majalengka .Dan ini persis seperti dikatakan Bambang Herman saat mengadakan reses di Hotel Wiwi Perkasa II Indramayu Ahir 2022 lalu kepada media ini. (HermanBdg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *