Sidang Gugatan Terhadap Sri Purnomo – Bupati Sleman: PENGGUGAT  WALKOUT, Ini Alasannya

Berita Utama442 Dilihat

Kab.Sleman,SinaSuryanews.com,- Dalam sidang lanjutan perkara gugatan terhadap Sri Purnomo, bupati Sleman, dan Triana Wahyuningsih, dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dan pemeriksaan saksi dari Tergugat, Drs Dullah Posman Bliord Siahaan Psikolog sebagai Penggugat meninggalkan ruang sidang, PN Sleman 15 Februari 2021. “Saya tidak mau Ruang Sidang yang agung ini dibuat  panggung sandiwara oleh pihak Tergugat. Kalau mau bersandiwara, silahkan bikin panggung di lapangan sana,” kata Penggugat  kepada Majelis Hakim, kemudian  meninggalkan ruang sidang.

Awalnya, ketika saksi yang dihadirkan pihak Tergugat mau didengar kesaksiannya, Penggugat  berbicara: “Mohon izin Yang Mulia. Saya mau mencabut gugatan saya.”

Penggugat mengatakan, kalau pihak Tergugat bisa menunjukkan satu saja bukti surat yaitu izin perumahan yang luas kavling minimal ditetapkan 200 m2 di sekitar perumahan milik Penggugat yaitu di Wedomartani, Ngemplak – Sleman, maka gugatan dicabut, perkara selesai.  

Fakta hukumnya, Pemda Sleman menetapkan kavling minimal pada    perumahan-perumahan  di Utara  milik Penggugat  125 m2. Di Selatan, di Timur, di Barat, sebelum dan sesudah izin perumahan Penggugat diberikan, semua 125 m2. Hanya pada perumahan milik Penggugat yang luas kavling minimal ditetapkan 200 m2.

Dullah PB Siahaan, developer di Yogyakarta ini mengatakan:   “Tergugat  menunjukkan  beberapa bukti surat yang  kavling minimal ditetapkan 200 m2 tapi di wilayah lain. Tidak satu pun di Wedomartani. Bukti surat lainnya juga begitu.”

Padahal, untuk menentukan luas kavling minimal menurut ketentuan Perbup 11/2007 adalah per desa, yaitu; apakah desa yang menjadi lokasi perumahan itu Kawasan Perkotaan atau Kawasan Pedesaan dan apakah lokasi itu di Kawasan Resapan Air (KRA) atau di Luar KRA. Lokasi perumahan milik Penggugat adalah Kawasan Perkotaan dan di Luar KRA, oleh karena itu, berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Ayat 2 & 3 Perbup 11/2007, luas kavling minimal 125 m2. “Itu jelas dan sejelas itu,” kata Dullah PB Siahaan yang  pernah sebagai akademisi disiplin ilmu hukum. 

“Bukti surat yang disampaikan di persidangan serta saksi-saksi yang ditampilkan tidak lebih dari upaya-upaya penyelundupan hukum, kamuflase, kebohongan, destruktif-provokatif, dan ruang sidang yang agung ini  digunakan sebagai panggung sandiwara,” kata Siahaan. “Saya sudah 20 tahun tinggal di kawasan itu, di sana tidak ada  perumahan yang luas kavling minimal 200 m2 selain ke perumahan saya. Kalau pun ada, silahkan ditunjukkan, dan  gugatan saya cabut.”

Menanggapi hal itu, pihak Tergugat meminta agar sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang.

Penggugat mengatakan kepada awak media, pada sidang sebelumnya, berdasarkan kompetensi absolut menurut kuasa Tergugat, PN Sleman tidak berwenang memeriksa, mengadili, memutus perkara gugatan tersebut tetapi PTUN karena Tergugat adalah pejabat yang menjalankan peraturan.

Penggugat mengatakan, justeru PN Sleman yang berkompeten. Berdasarkan ketentuan hukum dan fakta hukum,Tergugat adalah penjahat, corrupt, dan bukan pejabat. Tergugat  menjalankan peraturan  yang ada di benaknya sendiri.  “Tentu karena menurut Tergugat itulah peraturan yang berlaku khusus buat Penggugat. Kalau Tergugat pejabat dan menjalankan peraturan yang berlaku, Perbup 11/2007, luas kavling minimal di perumahan saya pasti 125 m2 dan bukan 200 m2. Sudah diingatkan agar ditetapkan 125 m2 lewat surat permohonan tapi ditolak.”  

Dalam Putusan Sela, hakim menolak permohonan Tergugat, sidang dilanjutkan di PN Sleman, penyerahan bukti surat, pemeriksaan saksi, dan Penggugat walkout.  

“Jika ditetapkan 125 m2, denda yang harus saya bayar, dengan rumus denda yang dibuat Pemda, hanya Rp 63.436.000,- “ kata Dullah PB Siahaan “Oleh karena luas kavling minimal  ditetapkan 200 m2, saya harus membayar denda Rp. 187.800.000,- dan sudah saya bayar karena itu  syarat memecah sertipikat perumahan.”

Perbuatan Tergugat, menurut Dullah PB Siahaan, melanggar ketentuan Pasal 425 KUHP, pejabat yang melakukan pemerasan, ancaman pidananya tujuh tahun penjara. “Saya punya bukti-bukti, perbuatan Tergugat  sangat memenuhi unsur Pasal 425 KUHP, terlebih-lebih Putusan Sela menolak permohonan Tergugat yang intinya  perkara ini bukan ranah PTUN.”

Dullah PB Siahaan bertekad menuntaskan perkara ini lewat jalur hukum  perdata dan pidana agar menjadi  pembelajaran bagi para pejabat, khususnya yang berkaitan dengan perijinan, menghambat dunia usaha menyengsarakan rakyat.WN**