SP3 Polda Jabar Dibatalkan PN Bandung

Berita Utama, Hukum2643 Dilihat

Bandung, Sinar Surya

Permohonan Praperadilan No : 01/Pid.Prap/2018/PN.Bdg yang dimohon Warlan (sebagai pelapor) dugaan ijazah SMA palsu an. Imas Sulaeman yang dipergunakan Imas Aryumningsih (Bupati Subang melanjutkan periode 2013 – 2018 karena Bupati Subang Ojang Sohandi tersandung kasus korupsi yang dihukum 8 tahun penjara) melalui kuasa hukumnya, Endang Supriadi, SH.MH, Ukatma, SH.MH dan Muhamad Irwan Yustiarta, SH dikabulkan Hakim tunggal PN Bandung, Dr Jonlar Purba, SH.MH tanggal (6/2-2018) melawan Direskrimum Polda Jabar yang diwakili hukumnya,  Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono, AKBP Dr Rusman, SH.MH, AKBP Susi Bina Kurniati, SH, AKBP Hartoyo, SIK, MH, Pembina H Atang Hermana, SH.MH, Iptu Yusup Supriadi, S.AP, Bripka A Iskandar, SH.MH dan Brigadir Agung Sugiharto, SH (kesemuanya dari Bidang Hukum dan Dit Reskrimum Polda Jabar).

Amar putusan praperadila itu berbunyi,  Mengadili : 1. Mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan, 2. Menyatakan tidak sah surat Ketetapan Termohon No : SP.Tap/379.b/XII/2017/Dit Reskrim UM tanggal  Desember 2017 tentang penghentian penyidikan. 3. Memerintahkan termohon untuk membuka kembali proses penyidikan dalam perkara permohonan Praperadilan a quo, 4, Membenani termohon untuk membayar yang timbul dalam permohonan Praperadilan ini sebesar nihil, demikian diputuskan Selasa tanggal 6 Pebruari 2018 oleh Dr Jonlar Purba, SH.MH Hakim tunggal PN Bandung dibantu Panitera Pengganti, Asep Peni Latipani, SH.

Dalam pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pemohon dari Universitas Parahyangan Bandung, Jisman Samosir menjelaskan, pasal 263 dan/atau pasal 266 KUHP adalah delik biasa bukan delik aduan, jadi siapapun berhak melaporkan yang dilihat, diketahui dan dirasakan, jadi pelapor dalam pasal 263 dan 266 KUHP tidak mensyaratkan pelapor harus dirugikan karena pasal 263 dan atau 266 adalah delik biasa bukan delik aduan.

Dalam suatu perkara yang dilaporkan pelapor kepada penegak hokum, beban pembuktian bukan dibebankan kepada pelapor, penyidik harus berusaha membuktikannya, sebab penyidik itu berpihak kepada pelapor bukan kepada terlapor, tegas Jisman.

Ketika kuasa hokum pemohon melontarkan beberapa pertanyaan ke saksi ahli Jisman Samosir, SH. MH yaitu tentang pemeriksaan saksi dirumah dinas terlapor (Bupati Subang), dengan tegas Jisman mengatakan pemeriksaan itu tidak etis dan sudah ada terindikasi keberpihakan penyidik kepada terlapor, laporkan saja ke Propam supaya diperiksa, katanya.

Tentang penyitaan barang bukti (ijazah) terlebih dahulu baru meminta surat ijin penyitaan dari PN yang berwenang. “Setiap penyitaan yang dilakukan penyidik harus terlebih dahulu meminta surat ijin penyitaan dari PN kecuali tertangkap tangan (OTT), jadi bila terlebih dahulu menyita baru minta ijin penyitaan, maka penyitaan itu batal demi hukum”.

Dalam pengeluaran SP3 penyidik (Kepolisian) harus koordinasi kepada Kejaksaan (sebagai Jaksa Penuntut Umum) bila SPDP sudah dikirimkan kepada Kejaksaan, tidak boleh seenak penyidik mengeluarkan SP3 tanpa melibatkan instansi Kejaksaan, tegas Jisman.

Dikatakan Jisman lagi, SP3 tidak dapat dikeluarkan penyidik bila dalam SPDP yang dikirim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan sebagai terlapor, SP3 dapat dikeluarkan bila sudah dinyatakan sebagai tersangka (baca dong KUHAP dan KUHP), tandasnya.

Jisman juga berpendapat, uji laboratorium yang dilakukan penyidik tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) No : 10 tahun 2009 yang didalamnya mengatur soal perubahan, penambahan, penyisipan dokumen. Seperti pendapat saksi ahli dari Arsip Nasional, Rini Agustiani, SH.MAP mengatakan, bila ijasah dipotong pinggiran sehingga tidak mempunyai barcode dan porporasi (titik bolong-bolong), ijazasah itu tidak sah karena barcode dan porporasi adalah rahasian Negara, tandasnya.

Setiap surat yang dikeluarkan siapapun apa lagi Pemerintah (Penyidik) kata Jisman dan Rini harus mempunyai tanggal agar ada kepastian hukum mulai kapan surat itu berlaku, jika surat tanpa tanggal dikeluarkan jelas tidak berlaku kata kedua ahli itu.

Menurut pendapat Rini, untuk Laboratorium Forensik (Labfor) sebuah ijazah tidak bisa hanya melibatkan Labfor Mabes Polri saja, harus melibatkan banyak pihak (mendengar keterangan ahli kompeten) seperti ahli dari Kemendikbud, ahli Sejarah, ahli bahasa dan lingustik, ahli cetak dan ahli lainya, jadi kalau hanya melibatkan Labfor Mabes Polri melakukan forensiknya jelas tidak sah katanya dengan tegas.

Kedua ahli itu menyatakan hasil labfor yang dikatakan penyidik Polda Jabar itu “identik” tidak sah. Uji labfor sebuah ijazah harus tuntas sesuai Perkap, uji labfor ini juga harus disampaikan, diberitahukan kepada kepada pelapor, kalau tidak disampaikan, jelas itu tidak benar, berarti melanggar peraturan katanya.

Menurut Jisman, secara keilmuan hukum, perkara ijazah tidak boleh di SP3kan, apa lagi pasal 266 KUHP kan tidak harus mensyaratkan kerugian, karena itu SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar dugaan ijazah SMA palsu an. Imas Sulaeman yang dipergunakan Imas Aryumningsih untuk mencalonkan diri menjadi wakil Bupati Subang tahun 2013 harus diuji di secara materi di Pengadilan, katanya dengan tegas.

Tiga orang saksi yang dihadirkan Polda Jabar dipersidangan Praperadilan ini, yakni : Etjin Quraesin, Mulyati Rahadi dan Oo Hendarmulia mengaku teman sekelas ketika sekolah di SMAN 204 Subang. Ketika Kuasa hukum Polda menanyakan benar Imas Aryumningsih (Bupati Subang) satu kelas dengan saksi, ketiga saksi menjawab benar satu kelas dan meja Imas didepan meja saya kata Etjin Kuraesin dan sempat menunjukkan foto tahun 1969 bersama Imas ke Hakim Tunggal perkara peradilan itu, dengan yakin dan bangga ketiga saksi itu menjawab pertanyaan kuasa hukum Polda bahwa Imas Aryumningsih benar sekolah bersama mereka.

Giliran kuasa hukum pemohon, Endang Supriadi, SH.MH bertanya kepada ketiga saksi itu dan mengawali pertanyaan bahwa saksi sudah disumpah dalam persidangan, arti sumpah dipersidangan adalah dunia dan akhirat, jadi diminta kepada saksi untuk mengatakan yang benar, ketiga saksi itu mulai berubah mimik wajahnya seolah ketakutan.

Apa benar tanya Endang ke Etjin Siti Kuraesin (Etjin), anda diperintah Imas Aryumningsih untuk mengumpulkan alumni SMA 204 untuk melakukan reuni, Etjin mengakui benar. Apa benar diperiksa penyidik Polda Jabar, dimana diperiksa dan kapan pemeriksaan itu, ketiga saksi itu mengakui mereka diperiksa penyidik Polda Jabar di rumah dinas Bupati Subang tanggal 14 Desember 2017 bersama beberapa saksi yang tidak mereka kenal.

Apakah saksi diperiksa penyidik Polda Jabar sebagai saksi apa, ketiganya menjawab sebagai teman saja. Jadi bukan kesaksian kelulusan Imas Sulaeman, jawabnya, saksi bukan sebagai saksi kelulusan Imas Sulaeman tetapi saksi sebagai teman saja.

Endang mempertegas pertanyaan kepada saksi teutama Etjin, apa benar satu bangku saat ujian keluluasan SMAN 204 Subang, jawabnya tidak tau, begitu juga Mulyati Rahadi dan Oo Hendarmulia, mereka bersaksi hanya sebagai teman bukan sebagai lulusan.

Ketika menerima ijazah kelulusan SMAN 204 tanya Endang, apa sama-sama menerima ijazah, Etjin berkelit lagi dengan jawaban “tidak tahu” yang ditimpali Mulyati dan Oo Hendarmulia sama sama mengatakan tidak tahu.

Ketika ditanya bahwa dalam mata pelajaran bahasa asing di ijazah ke 3 saksi (Etjin Kuraesin, Mulyati Rahadi dan Oo Hendarmulia) adalah Bahasa Jerman sedang di ijazah Imas Sulaeman adalah Bahasa Perancis, berapa orang siswa satu kelas yang mengikuti mata pelajaran bahasa perancis, ke 3 saksi itu menjawab serentak, “Tidak tahu”

Pertanyaan Kuasa Hukum Ukatma dan M Irwan Yustiarta kepada saksi, kenapa saksi tidak tahu berapa orang yang mengikuti mata pelajaran Bahasa Perancis sementara anda satu kelas, memang kami tidak tahu kata ke 3 saksi itu.

Kalau benar teman dekat dan satu kelas ketika di SMAN 204 Subang, kapan nikah Imas Aryumningsih dan anda hadir saat pernikahannya, mereka mengatakan tidak hadir pada saat pernikahan imas karena tidak diundang katanya.

Selesai sidang salah seorang warga Subang yang mengaku bernama Asep mengatakan, jangan-jangan ketiga saksi itu (Etjin Kuraesin, Mulyati Rahadi dan Oo Hendarmulia) adalah saksi palsu, mereka dibayar untuk mengatakan yang sudah diatur terlebih dahulu, akan tetapi mereka menganggap bahwa dalam persidangan sama dengan pemeriksaan penyidik, ternyata ke 3 saksi itu kelabakan dan pucat pasi menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon.

Hakim tunggal Dr Jonlar Purba, SH. MH mempertegas pertanyaan kepada ke 3 saksi yang disodorkan Polda itu, anda benar diperiksa penyidik Polda, dimana dan kapan ?. Mereka menjawab, benar diperiksa di rumah dinas Bupati Subang, tanggal 14 Desember 2017 dan diperiksa ada beberapa orang disana yang tidak kami kenal. Jadi benar diperiksa di Rumah Dinas Bupati Subang, benar pa jawab ke 3 saksi itu.

Saksi ahli yang diajukan Polda Jabar, Dr Somawijaya, SH. MH menjawab pertanyaan termohon mengatakan bahwa pasal 263 dan atau 266 KUHP adalah pasal delik aduan sehingga pelapor (Warlan) tidak mempunyai legal standing, sebagai pelapor harus benar-benar sebagai pihak yang dirugikan atau korban, karena pihak yang dirugikan adalah 1. Pihak/orang yang namanya disebutkan dalam surat dan atau akta palsu dan dipalsukan tersebut, 2. Pihak/orang – siapa surat itu pada kenyataannya digunakan.

Menjawab pertanyaan kuasa hokum pemohon, saksi ahli Somawijaya mengatakan, SP3 bisa dikeluarkan walau status terlapor bukan harus status tersangka karena itu wewenag penyidik, sedang tulisan terlapor atau tersangka hanya merupakan istilah.

SP3 dapat dikeluarkan Penyidik Kepolisian walau sudah dikirim SPDP kepada Kejaksaan, karena SP# adalah wewenang penyidik (Kepolisian) tidak perlu melibatkan Kejaksaan walau sudah dikirim SPDPnya, kata Somawijaya.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon, Somawijaya menjawab, saksi terlapor dapat diperiksa di rumah dinas bupati Subang (terlapor) karena itu hak penyidik. Tentang surat Ketetapan Polda tidak punya tanggal, Somawijaya menjawab, surat yang dikeluarkan walau tidak punya tanggal asalkan diarsip yang mengeluarkan surat tertera tanggalnya, sah juga katanya.

Hakim tunggal Dr Jonlar Purba, SH.MH mencecar pertanyaan kepada Somawijaya, boleh tidak penyidik memeriksa saksi dirumah dinas terlapor (Bupati Subang), saksi menjawab “tidak boleh dan melanggar etika” tapi tidak salah memeriksa saksi dimanapun karena itu hak penyidik. Jonlar dengan suara agak keras dan tegas mepertanyakan boleh apa tidak, saksi ahli jangan berbelit-belit, dengan keringat bercucuran Somawijaya menjawab Hakim mengatakan sependapat tidak boleh memeriksa saksi dirumah dinas terlapor.

Apa diperbolehkan penyidik menyita barang bukti terlebih dahulu baru diminta surat ijin penyitaan dari PN, Somawijaya menjawab diperbolehkan karena penyitaan itu untuk kepentingan penyidikan katanya. Hakim mempertegas pertanyaannya, jawab ya atau tidak jangan berbelit-belit tegas Hakim, Somawijaya sekali keringat dingin menjawab Hakim, akhirnya jawabnya tidak diperbolehkan dan tidak etis, nah begitu saksi ahli menjawab harus tegas dan jelas ujar Hakim.

Tampaknya pendapat saksi ahli pidana Jisman samosir, SH. MH dengan Dr Somawijaya, SH.MH sangat bertentangan dalam pasal 263 dan 266 KUHP, Jisman mengatakan bukan delik aduan (biasa) dan legal standing pelapor adalah sah sedang Somawijaya mengatakan delik aduan dan saksi pelapor tidak mempunyai legal standing sebagai pelapor karena tidak dirugikan, mana yang benar kesaksian kedua ahli itu.

Bila penyitaan terlebih dahulu baru diminta surat ijin penyitaan dari PN, Jisman mengatakan salah, harus terlebih dahulu ada surat ijin penyitaan dari PN baru melakukan penyitaan sedang Somawijaya mengatakan boleh menyita dulu baru urus ijin penyitaan dari PN. Kemudian dalam tanggal surat yang dikeluarkan instasi harus pakai tanggal, Jisman menjelaskan setiap surat yang dikeluarkan harus pakai tanggal supaya ada kepastian surat itu mulai kapan berlaku sedang Somawijaya mengatakan surat tanpa tanggal juga sah asalkan diarsip ada tanggalnya.

Setelah selesai sidang, warga Subang yang menghadiri persidangan praperadila itu berkomentar, saksi Etjin Siti Quraesin, Mulyati Rahadi, Oo Hendarmulia seolah saksi yang tidak berbobot.  Kalau benar mereka menyaksikan bahwa Imas Sulaeman sama-sama mengikuti ujian penghabisan SMA, mereka pasti sama-sama menerima ijazah, masa ke 3 sak mengatakan saksi hanya sebagai teman bukan saksi kelulusan Imas Sulaeman, berarti mereka saksi palsu dong, bila memberi kesaksian palsu di Pengadilan dapat dihukum penjara selama 9 tahun berdasarkan pasal 242 ayat (1) KUHP yang berbunyi : Barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hokum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Artinya bila saksi itu meberikan keterangan palsu, dapat dihukum penjara, katanya geleng-geleng kepala.

Saksi ahli Dr Somawijaya, SH. MH dari Universitas Padjadjaran itu, diyakini bersaksi melanggar peraturan dan undang-undang, kalau dia bersaksi mengikuti aturan, dia tidak akan keringat dingin menjawab pertanyaan Hakim, jangan-jangan dia saksi ahli belian kata warga Subang itu kepada Sinar Surya. (Amry Malau)