SPPT Direkayasa, Diduga Sempadan Sungai Sadawarna Dan Cibalandong Jaya Dibebaskan Oleh Mafia Pembebasan Tanah.

Kabar Daerah616 Dilihat

Kab. Subang, sinarsuryanews.Com,- Pembangunan waduk sadawarna sàmpai saat ini masih berjalan dan terus dikebut, luas areal waduk sadawarna ini meliputi 3 kabupaten, yaitu Subang, Sumedang dan Indramayu. untuk Kabupaten Subàng meliputi 2 desa, antara lain Desa sadawarna dan desa cibalandong jaya sementara kabupaten sumedang yang terkena dampak didesa tanjung dan desa suryamedal untuk kabupaten indramayu hanya desa Bantarwaru saja yang terkena dampak.

Pembebasan lahan tanah yang masuk kawasan penlok, Pembayaran ganti rugi atau sekarang di sebut ganti untung Desa sadawarna masih belum tuntas bahkan sàmpai saat ini masih menuai polemik dan protes warga di mana bangunan rumah yang di anggap bagus mendapat ganti untung lebih rendah dari warga rumahnya kurang bagus, Selain itu, warga yang meminta relokasi tapi sampai saat ini tidak ada realisasi dari pemerintah daerah.


Selain adanya permasalahan tumpang tindih dugaan ada kepèmilikan ganda tanah jadi polemik yang tidak kunjung selesai, salah satu warga pemilik lahan yang tanah nya sudah memiliki sertifikat hak milik yang sudah di akui negara dan sudah jelas batas batasnya, luasànnya menjadi berkuràng karena di atas tanah nya yàng sudah bersertifikat muncul sppt silumàn yang di keluarkan tahun 2019 padahal penlok sudah di tutup tahun 2016.

Dengan muncul nya SPPT siluman keluaràn tahun 2019 ini diduga kuat dalam penerbitan SPPT nya ada campur tangan dan persekongkolan jahat oknum satgas A dan satgas B yang di bantu pihàk terkait dan di setujui P2T kabupaten subang, bahkan sudah mendapat ganti untung dari Lembaga manajemen aset negara. kisruh muncul nya permasalahan UGR uang gànti rugi
akibat tidak becus ya oknum satgas A maupun B Desa sadawarna dan oknum satgas A dan B Desa cibalandongjaya di duga kuat telah membuat SPPT di tanah sempadan sungai dengan tujuan mendapat untuk berlipat ganda dari ganti untung dari pemerintah, dengan adanya modus tadi negara harus menanggung kerugian dari ganti rugi tanah sempadan .

Menuŕut ketua forum masyarakat anti korupsi ( FORMASI ) kabupaten subàng H. WIJAYA saat di minta tànggapannya pada Sabtu 5 pebruari 2022, beliau mengatakan pada Sinar Surya bahwa P2T kabupaten subang dalam hal ini bupati subang dan sekda subang harus bertanggung jawab terkait kisru ganti untung tanah benďungan sadawarna yang menjadi polemik berkepànjangan dan di duga kuàt berpontensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Saya tegaskan bahwa aparat hukum harus mengusut secara tuntas demi tegaknya supermasi hukum di indonesia, saya sangat mengapresiasi kepada para penegak hukum yang mulai bekerja mari kita tunggu dan pàntàu hasilnya.

Selain itu menuŕut pantauan dari FORMASI
sepanjang aliran sungai cipunagara yang masuk kawasan desa sadawarna dan desa cibalanďong jaya tanah timbul atau tanah sempadan sungai sudah di SPPT kan oleh satgas A dan satgas B diduga ada kerjasama dengan intasi terkait sehingga pembuatannya begitu mudah.


Dengan adanya indikasi itu patut di duga ada konspirasi persekongkolan jahat dalam memunculkan SPPT aspal yang di buat pada tahun 2019, sehingga bisa mendapat ganti untung dari pemerintah melalui lembaga manajemen aset negara ( LEMÀN ). tegas H wijaya, Selanjutnya nya H wijaya menambahkan Kalau semua mengacu kepada Peraturan menteri pekerjaan umun dan perumahan rakyat republik indonesia nomor No.28 / prt / m / 2015, pasal 6 ayat 2 , 3 di sebutkan ayat 2 bahwa garis sempadan sungai besar tidak bertànggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana di maksud pada ayat 1 huruf a di tentukan paling sedikit berjarak 100 m ( seratus meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepànjang alur sungai, Ayat 3 di sebutkan ( garis sepadàn sungai ) kecil tidak bertànggul di luar kawasàn perkotaan sebagai mana di maksud
pada ayat 1 huruf b di tentukan pàling sedikit 50 m ( lima puluh meter ) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sèpànjang àlur sungai.

kalau mengacu kepada peraturan menteri PUPR ini jelas kawasan tanah sepadan yang ga bisa di jual belikan 100 meter dari pàlung sungai dan pemamfaatannya jelas harus ada ijin gubernur dan bupati , Dengan adanya permasalahàn ini saya kembali meminta aparat penegak hukum ( APH ) harus segera mengusut secara tuntas guna ada kepastian hukum yàng berkeadilàn pungkas nya. (hnd)