Tahun ke – 4 Tidak ada Dispensasi, Pengusaha Sudah Harus Sadar dan Tidak Buang Limbah Kotor ke Sungai

Berita Utama1970 Dilihat

CIMAHI, SinarSuryaNews.Com,- Kerusakan dan Pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Jawa Barat perlu ditangani oleh semua pihak. Program Citarum Harum telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

“Memasuki tahun ke-4 merupakan tahun kesadaran bagi para pengusaha agar tidak membuang limbah ke Sungai Citarum. Jika tahun ke-1 hingga tahun ke-3 Satgas Citarum Harum dalam penanganan para pengusaha nakal yang membuang limbah dengan cara dibina hingga di tutup aliran pembuangan limbahnya. Namun, tahun ke-4 ini harus sudah memiliki kesadaran sendiri, kita tidak memberlakukan sanksi seperti itu” ungkap Dansektor 21 Satgas Citarum Harum, Kolonel Arm Nursamsudin saat di konfirmasi di Posko Sektor 21 Satgas Citarum, Kampung Cimenteng, Cipageran, Cimahi, Senin (30/8).


Dansektor menegaskan, jika ada pengusaha nakal yang membuang limbah ke Sungai Citarum, pihaknya akan berikan teguran dan suruh menandatangani Surat Perjanjian.

“Apabila buang limbah kembali, ya langsung saja kita lakukan tindakan tegas melalui jalur hukum, disini Dansatgas Gakkum berfungsi untuk melakukan tindakan sesuai Hukum yang berlaku,” tegas Nursamsudin.

Lebih lanjut katanya, dengan terus berjalannya waktu, jurus lima unsur yang selama ini digaungkan demi mengembalikan Citarum yang harum, bersih, sehat, juga lestari yang dikenal Pentahelix jangan cuma menjadi slogan, harus dilaksanakan dengan kompak dan saling support.

“Kami Satgas Citarum Harum Sektor 21 akan selalu melakukan yang terbaik demi tercapainya kesuksesan Program Citarum Harum yang ditargetkan selama 7 Tahun sejak di gulirkannya oleh Presiden Joko Widodo. Alhamdulillah dari hasil evaluasi kemarin, Program Citarum Harum telah mencapai hasil yang lebih baik,” katanya.WN**