
Lebak, Banten, Sinarsuryanews – Warga Desa Cipadang Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, gandeng pengacara dalam perlindungan hukum terkait ploting tanah yang terkena pembangunan jalan Tol Serang – Panimbang. Warga merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pembebasan lahan.
Pasalnya, menurut informasi pada saat pengukuran, pemilik lahan tidak dilibatkan, sehingga pemilik lahan tidak mengetahui berapa jumlah luas tanah yang terbebaskan, sehingga mereka tidak mengetahui berapa nilai ganti rugi yang akan mereka terima.
Seperti yang diungkapkan Andi Hadi, SH di kantornya, di Jalan Siliwangi, warga desa Cipadang memohon perlindungan hukum ke pihak kami, klien kami merasa tidak diajak melakukan pengukukuran di tanah mereka, sehingga muncul luas tanah yang akan diganti-rugi, namun karena saat pengukuran tidak melibatkan pemilik tanah, diindikasi adanya tumpang tindih, dan pengurangan luas tanah, dan pengurangan besaran nilai ganti rugi, oleh karenanya kami menduga kuat ada oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, dengan cara memanipulasi data, ungkapnya.
Sementara lanjut Andi, kita mengetahui Presiden RI Joko Widodo sering mengatakan untuk pembebasan lahan, bukan lagi ganti rugi tetapi ganti untung, kemudian kalau terjadi seperti ini di Desa Cipadang bagaimana langkah pihak – pihak yang terlibat dalam pembangunan jalan tol tersebut.
”Untuk itu kami selaku kuasa hukum yang dikuasakan oleh klien kami, akan gugat panita, sampai ada kejelasan terkait pembebasan lahan milik para klien kami di desa Cipadang Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Banten, kami pada prinsipnya tidak menghambat dan menghalangi dalam pembangunan jalan Tol Serang – Panimbang, tetapi jangan ada pihak yang dirugikan, apalagi yang dirugikan masyarakat kecil,” pungkasnya. (Bang)