Terungkapnya Oknum Kades yang Diduga Melakukan Penyelewengan Dana BLT-DD Tahap Akhir Tahun Anggaran 2022

Kabar Daerah200 Dilihat

Lebak Banten, Sinarsuryanews.com – Oknum Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Diduga kuat gelapkan Anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), tahap akhir Tahun Anggaran 2022 sebanyak 93 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal tersebut diungkapkan oleh sejumlah KPM Desa Mekarjaya, yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui Oleh awak media kediamannya masing-masing, ia mengungkapkan tidak mendapatkan/ Belum menerima bantuan BLT-DD, Untuk bulan Desember tahap akhir penyaluran Tahun anggaran 2022.

“Kalau soal bantuan BLT-DD tahun 2022 kami pernah dapat sebesar Rp300.000 (Tiga ratus ribu rupiah), tapi untuk pembagian tahap terakhir kami tidak menerimanya,” Singkatnya sejumlah KPM dengan nada yang sama.

Sementara itu dengan adanya dugaan penggelapan BLT/DD tahap akhir tahun anggaran 2022 tersebut, diperkuat saat Awak media melakukan konfirmasi kepada Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Mekarjaya diruang kerjanya, ia mengungkapkan bahwa Anggaran Bantuan Langsung tunai (BLT/DD) tidak disalurkan kepada KPM Untuk Bulan Desember Tahun anggaran 2022 tahapan akhir tersebut.

“Ya, untuk KPM di Desa Mekarjaya, yang mendapatkan bantuan BLT-DD tahun 2022 itu sebanyak 93 KPM, masing – masing menerima 300 ribu rupiah. Namun soal mengenai yang tahap terakhir Desember Tahun 2022, memang betul belum dibagikan karena anggarannya tersebut waktu itu terpakai untuk keperluan desa,coba konfirmasi dulu kepada Kepala Desa, seperti apa jawabannya soalnya saya juga tidak bisa komentar lebih banyak, dan saya juga ada pimpinannya,” Ungkap Sekdes Mekarjaya Kepada awak media.

Sementara itu saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Mekarjaya, melalui pesan WhatsApp namun Oknum Kades tersebut belum menjawab sampai berita ini diterbitkan.Namun dengan adanya dugaan tersebut awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Lantaran mengingat konsekuensi hukum tindak pidana penggelapan diatur secara tegas mengatakan bahwa dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mulai dari definisi penggelapan itu sendiri hingga hukuman yang dapat diterima oleh pelaku.

(Rival/Ruslan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *