Kab. Bogor, SinarSuryaNews.Com,- Upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan patutnya diapresiasi semua pihak, lain halnya seperti diwilayah kecamatan tanjungsari kabupaten Bogor provinsi Jawa barat, proses penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT). Tidak sesuai dengan pedoman umum (PEDUM).
Diulas dari berbagai sumber, agen e-warong BPNT di wilayah tersebut kepemilikan dari aparatur desa jelas adanya pelanggaran pedum dalam proses penyaluran BPNT di kecamatan tanjungsari.
Informasi lain di dapat dari warga berinisial R penyaluran BPNT di wilayah tersebut dilakukan secara kolektif, kartu keluarga Sejahtera (KKS) yang seharusnya dipegang oleh Warga penerima manfaat, faktanya KKS dipegang oleh ketua RT setempat ujar warga pas dikonfirmasi awak media (12/11).
Informasi warga tersebut menjadi langkah awal awak media menggali informasi lanjutan langkah awal langsung mengkonfirmasi ke TKSK kecamatan Tanjungsari “Yunus, jelas yunus menerangkan mengetahui mang betul ada beberapa agen yang bekerja di desa. Tapi kami sudah menegur agen tersebut. Untuk mengajukan pengunduran diri ujar nya.
“untuk masalah pengkolektifan KKS kami tidak mengetahuinya tapi kami akan pantau kembali kesetiap agen e-warong ujarnya.
LSM GMPK Jaya angkat bicara, jelas disini letak keselahan nya seharusnya pihak TKSK bukan menegur agen. melainkan melaporkan hal ini ke dinas terkait, agar segera memberikan solusi ke setiap desa sehingga tidak berlarut-larut dalam kondisi seperti ini, pasalanya sudah hampir satu tahun kejadian ini dan dibiarkan tidak ada pergantian agen BPNT.
Sambung Jaya ”permasalahan tersebut sudah saya laporkan ke dinas sosial untuk ditinjau ke lapangan informasi yang saya dapat dari dinsos tidak ada laporan dari pihak TKSK atau pun informasi dari intansi dinas di tanjungsari terkait permasalahan tersebut, pungkas”. (Andi)