Kab. Indramayu, Sinar Surya News.Com,- Kuwu/ Kades Wanantara Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Warsidi ( 51) baru dilantik tgl 16 agustus 2021, tgl 8 November telah menderita stroke cukup berat, sejumlah masyarakatnya menduga penyakitnya akibat telah MENGKHIANATI janji kampanye dan bahkan bukan saja tidak menepati, malah sebaliknya melakukan kenaifan yang cukup patal.
Menurut sejumlah masyarakat saat mencalonkan kepala desa di desa Wanantara Warsidi dalam visi misinya berjanji akan melakukan kebijakan terkait anggaran secara transparan baik itu DD ( Dana desa ) ADD (Alokasi Dana Desa) BANPROV (Bantuan Provinsi)
Dan PAD ( Penghasilan Aset Desa ).
Semua sumber anggaran telah diplot di APBD desa sesuai peruntukan nya.
tetapi setelah terpilih janjinya dikhianati, Diantaranya terkait Anggaran DD ada yg tidak diserap.
PAD dari tanah titisara yang di janjikan akan dilelangkan secara terbuka,
ternyata dilakukan secara tertutup , padahal hasil PAD Lelang titisara untuk pembangunan Desa hasil lelang tanah bengkok, Penggunaannya untuk tunjangan kuwu beserta pamong. kuwu warsidi telah melakukan lelang terturup dan hasil nya antah kemana, sebab semua pamong /perangkat Desa pun tidak ada yang diberi uang hasil lelang tertutup tersebut.
Disebutkan, lebih parahnya kuwu Warsidi telah menyuruh beberapa orang tertentu untuk dijadikan pamong desa baru
untuk menggantikan sejumlah pamong lama, mungkin itulah sebabnya pamong lama tidak diberi insentif dari lelang tanah tanah tersebut.
Kondisinya lebih buruk lagi ketika ada oknum masyarakat bernama Taryono alias jamal dan warsiman alias guci telah memintai tanda tangan masyarakat untuk menurunkan semua pengurus BPD Padahal ia masih stroke diduga ada yang mendalanginya .Disamping itu
Warsidi juga telah memungut uang kepada masyarakat dibantu oleh orang kepercayaannya bernama Kajan sebesar Rp.10 juta sampai Rp. 30 juta dengan menjanjikan akan diberi garapan sawah bengkok dan empang untuk masa garap tahun 2023 mendatang dan yang dikutip Rp 30 juta adalah Taryudi warga RT 03 RW 01 parahnya tanpa kwitansi dan hanya dijanjikan akan diberi kwitansi nanti saja mungkin akibat stroke Warsidi tida bisa menandatangani kwitansi yang diminta Taryudi atau keluarganya.
Terkait “Perselingkuhan” dana PAD terutama hasil lelang bengkok, beberapa perangkat Desa yang merasa punya hak, nekad menggarap lahan bengkok berupa Empang dan mereka menanaminya dengan ikan.Ini tentunya akan jadi masalah baru bagi Kuwu Warsidi ,belum lagi apabila akibat tida diberi kwitansi ,mereka yang dikutip puluhan juta rupiah diatas,akan melakukan hal yang sama.dan bila ini terjadi dipastikan akan menambah parahnya penyakit stroke Warsidi. “Ngeri mas, apalagi dana BANPROV sebesar Rp.130 juta Ahir tahun lalu yang seyogyanya diterapkan untuk inprastuktur 80% serta sejumlah masalah menyangkut keuangan baik bansos maupun yang lainnya bergulir ke ranah hukum, wawlohualambissawab apa yang akan terjadi nantinya, yang jelas informasinya pihak ASDA I PEMKAB Indramayu Konon pernah menyarankan agar Warsidi segera di nonaktifkan mengingat jangan sampai karena Kuwu berhalangan, roda pemerintahan Desa Wanantara terganggu. Dan ini sudah terjadi dengan belum adanya rencana anggaran Desa yang diajukan untuk tahun 2022 sehingga penyerapan anggarannya nanti tidak jelas” tutur warga disana.
Terkait rencana pemberhentian sejumlah perangkat desa lama di Wanantara, seyogyanya Camat Sindang mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. Bukan sebaliknya Camat bahkan memberikan rekomendasi tanpa sebab seperti yang terjadi di Desa PANYINDANGAN KULON Kecamatan Sindang dimana saat nyaris semua perangkat desanya disodori surat pernyataan pengunduran diri oleh Kepala desanya yang baru saja terpilih dan dilantik bersama Warsidi , kini kesulitan sebab BPD mogok menyetujui proses pengangkatan tanpa penjaringan sesuai peraturan . Sementara perangkat desa lama menyatakan keberatan atas pembubuhan tandatangan dalam surat pengunduran diri yang dipaksa dan “ditodong” tida diberi waktu mengadakan pembelaan.Sementara mereka semua ber SK sah.
Dalam kasus ini Konon Camat menyetujui apa yang telah terjadi di PANYINDANGAN KULON padahal aturannya jelas. Pemberhentian Perangkat Desa harus ada persetujuan tertulis dari Camat. Persetujuan mana harus sesuai dengan prosedur dan alasan yang jelas.
Kasus di PANYINDANGAN KULON ini mungkin akan sampai ke PTUN sebab pihak BPD setempat, mengaku akan pengundang Kepala Desa atas pernyataan merasa terpaksa menandatangani dari 6 Perangkat Desa yang menjawab surat resmi BPD dengan tembusan yang cukup termasuk kepad Camat pertengahan Desember lalu. Namun inilah yang selama ini terjadi, Camat bahkan mengikuti alur yang terjadi sebab kasusnya berkaitan dengan puluhan akta jual beli yang telah siap ditandatangani dengan saksi Perangkat Desa ilegal padahal, merobah AJB yang belum jadi ,lebih baik daripada melanggar KEPMEN dan aturan lainnya. Apalagi AJB itu diatur oleh pensiunan PNS yg masih “dikukut” sejak Camat lama hingga camat anyar yang belum ber SK PPATSnya. (SuhermanBdg).