BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menyatakan gugurnya perkara dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Dr. H. Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Keputusan itu diumumkan Kepala Kejari Bandung Dr. Abun Hasbulloh, S.H., M.H. dalam siaran pers, Rabu 3 Juni 2026.
Perkara yang diselidiki sejak Oktober 2025 itu gugur demi hukum setelah penyidik tidak menemukan bukti aliran dana yang diterima kedua tokoh tersebut.
Penghentian perkara ini dilakukan setelah penyidik Kejari Bandung melakukan ekspose bersama pimpinan sebanyak empat kali. Hasilnya, dari serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, hingga penggeledahan dokumen, tidak ditemukan fakta hukum yang membuktikan adanya penerimaan dana oleh Dr. Erwin dan Rendiana.
“Dengan diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, penegakan hukum harus berbasis pembuktian sempurna, bukan asumsi. Kejari Bandung menunjukkan keberanian mengambil sikap objektif demi kepastian hukum dan HAM warga negara,” ujar Dr. Abun Hasbulloh.
Menanggapi keputusan itu, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Rohimat alias Kang Joker mengapresiasi kinerja Kejari Bandung. Menurutnya, langkah tersebut membuktikan penegakan hukum di Kota Kembang sudah profesional dan presisi.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan objektivitas Kejari Bandung di bawah kepemimpinan Dr. Abun Hasbulloh. Dengan gugurnya perkara karena tidak ada bukti aliran dana, kejaksaan menunjukkan kelasnya sebagai institusi yang menegakkan keadilan, bukan sekadar mencari kesalahan,” ujar Kang Joker saat dimintai keterangan.
Ia menilai pemulihan nama baik Dr. Erwin dan Rendiana penting untuk menjaga kondusivitas dan iklim pembangunan di Bandung. “Harapan saya, Bandung Utama kembali fokus menjaga amanah rakyat dan bekerja optimal tanpa polemik yang tidak terbukti di pengadilan,” pungkasnya.
Keputusan Kejari Bandung ini menjadi preseden baik bahwa penetapan status hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan dugaan.






