Kabupaten Bandung, Sinarsuryanews.com — Upaya wartawan untuk melakukan peliputan kegiatan revitalisasi ruang kelas di SMAN 1 Bojongsoang justru berujung pada penghalangan. Diduga, pihak sekolah melalui bagian Humas membatasi akses awak media untuk melihat langsung proses pembangunan yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2025 senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Peristiwa tersebut terjadi ketika jurnalis dari media sinarsurya.com datang ke lokasi proyek yang tertera di papan kegiatan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.045.180.000,-. Proyek ini merupakan kegiatan rehabilitasi enam ruang kelas dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak Agustus hingga 15 Desember 2025.
Namun, alih-alih disambut secara terbuka sebagaimana prinsip transparansi dana publik, pihak Humas sekolah justru meminta wartawan menunjukkan surat tugas dan bahkan memfoto Kartu Tanda Penduduk (KTP) wartawan meskipun telah dilarang. Setelah itu, wartawan tetap tidak diizinkan meliput atau melihat proses pembangunan di area proyek.
“Sudah kami tunjukkan identitas resmi, tapi malah KTP saya difoto tanpa izin. Padahal kami hanya ingin melihat progres kegiatan dan memastikan sesuai informasi yang tertera di papan proyek,” ujar salah satu wartawan sinarsurya.com di lokasi.
Tak hanya penghalangan peliputan, hasil pantauan di sekitar area proyek juga memperlihatkan para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu kerja. Padahal, kewajiban penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi standar dasar dalam setiap kegiatan konstruksi yang dibiayai dari uang negara.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar:
Ada apa dengan Humas SMAN 1 Bojongsoang? Mengapa peliputan media justru dibatasi dalam proyek yang seharusnya terbuka untuk publik?
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak mencari dan memperoleh informasi untuk kepentingan publik. Setiap pihak yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dijerat pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik, termasuk sekolah negeri, untuk membuka akses informasi mengenai kegiatan dan penggunaan dana APBN/APBD.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Bojongsoang belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden penghalangan liputan maupun temuan pekerja tanpa perlengkapan K3 di lokasi.
Media sinarsurya.com akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar SMA, guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik di satuan pendidikan negeri tersebut.