TASIKMALAYA, Sinarsuryanews.com — Dana PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, bertujuan mencegah putus sekolah dan memastikan akses pendidikan dasar hingga menengah dengan membiayai kebutuhan sekolah seperti perlengkapan dan transportasi, yang disalurkan melalui rekening bank atas nama siswa.
Tujuan Utama PIP adalah ;
Mengurangi angka putus sekolah (drop out) akibat kesulitan ekonomi.
Meningkatkan akses dan kesempatan belajar untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
Meringankan biaya pendidikan siswa, termasuk perlengkapan, transportasi, dan kegiatan belajar.
Beda halnya di SMA Negeri 1 Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pihak sekolah berani melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan hak siswa.
Informasi yang dihimpun oleh media ini menyebutkan, sejumlah siswa penerima PIP dipotong sebesar Rp100.000/orang dengan alasan biaya sewa mobil bus untuk kegiatan ke wilayah sekitar Universitas Siliwangi (Unsil), Kota Tasikmalaya.
Awak media telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada pihak sekolah, baik kepada kepala sekolah maupun humas SMAN 1 Cikalong. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban atau penjelasan atas dugaan tersebut. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat dana PIP merupakan bantuan langsung pemerintah yang secara tegas diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber, pemotongan dana PIP tersebut diduga bukan kali pertama terjadi. Praktik serupa disebut kerap dilakukan setiap kali siswa mencairkan dana bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi hak penuh penerima. Dugaan ini mendorong LSM WGMPA untuk melakukan pengumpulan data dan menyusun laporan khusus guna disampaikan kepada instansi terkait.
Pengamat hukum sekaligus Ketua LSM P3KN, Ronggur, SH, menilai dugaan pemotongan dana PIP merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan sekolah, komite, maupun pihak lain memotong dana PIP dengan alasan apa pun.
“Dana PIP adalah hak mutlak siswa. Sekolah hanya berfungsi sebagai fasilitator administrasi, bukan pengelola dana. Jika benar ada pemotongan, itu berpotensi melanggar hukum,” ujar Ronggur.
Secara regulasi, larangan pemotongan dana PIP ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang menyatakan bahwa bantuan PIP diberikan langsung kepada peserta didik dan tidak boleh dipungut, dipotong, atau dialihkan. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan kepada peserta didik yang bersumber dari program bantuan pemerintah.
Ronggur menambahkan, apabila pemotongan dilakukan secara sistematis dan melibatkan pengurus sekolah, maka dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan secara transparan. “Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat wajib turun tangan melakukan klarifikasi dan audit. Jika dibiarkan, ini mencederai tujuan negara dalam menjamin akses pendidikan bagi siswa kurang mampu,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan apakah dugaan pemotongan dana PIP tersebut telah diketahui atau dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Publik menanti sikap terbuka dari pihak sekolah dan respons tegas pemerintah daerah guna memastikan hak siswa terlindungi dan program bantuan pendidikan berjalan sesuai aturan. (JT)






