Aroma Pungli dan Kabut Transparansi Dana BOS Menyeruak di SDN Panyusuhan 1 Cianjur

Cianjur, Sinarsuryanews.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, dugaan lemahnya transparansi hingga praktik yang mengarah pada pungutan liar (pungli) mencuat di SDN Panyusuhan 1, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan Dana BOS tahun 2024, ditambah adanya iuran wajib kepada orang tua siswa, memunculkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas keuangan sekolah negeri tersebut.

Temuan ini dihimpun awak media pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan hasil wawancara dengan wali murid serta penelusuran dokumen penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahap pertama pencairan Dana BOS tahun 2024, SDN Panyusuhan 1 menerima dana sebesar Rp129.220.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 284 orang, yang dicairkan pada 17 Januari 2024.

Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai pos, di antaranya penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebesar Rp1.800.000, pengembangan perpustakaan Rp23.160.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp13.400.000, asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp11.804.000, administrasi kegiatan sekolah Rp7.256.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp5.200.000, langganan daya dan jasa Rp6.600.000, serta pembayaran honor guru yang mencapai Rp60.000.000.

Pada tahap kedua pencairan yang diterima 9 Agustus 2024, sekolah kembali memperoleh dana dengan nominal yang sama, yakni Rp129.220.000. Dana tersebut digunakan antara lain untuk pengembangan perpustakaan Rp23.160.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp7.500.000, asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp16.954.000, administrasi kegiatan sekolah Rp6.472.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp12.500.000, langganan daya dan jasa Rp6.600.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp6.034.000, serta pembayaran honor guru sebesar Rp50.000.000.

Namun ironisnya, hingga memasuki tahun 2025, rincian penggunaan Dana BOS tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada wali murid maupun masyarakat. Minimnya keterbukaan ini menimbulkan kecurigaan dan memantik keresahan publik.

Sorotan paling tajam tertuju pada pos pembayaran honor guru. Dalam dokumen anggaran, tercatat pembayaran honor mencapai Rp110.000.000 dalam satu tahun anggaran. Angka tersebut dinilai janggal dan tidak sebanding dengan kondisi kesejahteraan guru honorer di lapangan yang selama ini dikenal memprihatinkan.
Lebih mencengangkan lagi, saat dikonfirmasi, pihak kepala sekolah menyatakan bahwa saat ini sudah tidak ada guru honorer di SDN Panyusuhan 1.

Pernyataan tersebut jelas bertolak belakang dengan dokumen anggaran resmi yang masih mencantumkan pos pembayaran honor hingga tahun 2025.

Ketidaksinkronan data ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan dan arah penggunaan Dana BOS.
Selain itu, wali murid juga mengeluhkan tidak meratanya penyaluran bantuan pendidikan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP). Sejumlah siswa berprestasi, baik akademik maupun non-akademik, disebut tidak pernah menerima bantuan maupun penghargaan dalam bentuk apa pun.

Kondisi sarana dan prasarana sekolah turut memperkuat dugaan buruknya tata kelola. Perpustakaan sekolah, yang setiap tahap pencairan Dana BOS 2024 menerima anggaran Rp23.160.000, justru dinilai tidak layak dan jauh dari standar fasilitas pendidikan yang seharusnya.

Polemik kian memanas setelah terungkap adanya iuran sarana panggung yang dibebankan kepada orang tua siswa sebesar Rp50.000 per anak dan bersifat wajib. Meski disebut sebagai “infak”, nominal serta mekanisme pembayarannya telah ditentukan melalui rapat sekolah, sehingga wali murid merasa tidak memiliki ruang untuk menolak.

Praktik ini jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya. Bahkan,

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua/wali. Praktik tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Saat dimintai klarifikasi lanjutan, pihak sekolah justru melontarkan pernyataan bernada defensif, “Syukur kalau mau diberitakan sekalian saja sama bangunan yang kurang.” Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan sikap abai terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengonfirmasi adanya keterbatasan ruang belajar yang membuat siswa harus belajar secara bergiliran.

Kasus ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur serta aparat pengawas internal dan eksternal untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN Panyusuhan 1.

Langkah tegas dinilai mutlak diperlukan demi memastikan Dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, mencegah praktik pungli terselubung, serta menjamin terpenuhinya hak pendidikan peserta didik sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.(HW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *