Disomasi Oleh Mahasiswi Melalui Kuasa Hukumnya, Ketua DPRD Kota Cimahi Diminta Untuk Minta Maaf Didepan Publik

Cimahi, Sinarsuryanews.com == Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) melayangkan somasi kepada Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko. Hal ini terungkap dari surat somasi yang dilayangkan kantor pengacara Marco Van Basten Malau SH yang menjadi kuasa hukum Patricia Madhuridixit Naaliani Silaban, mahasiswi Fakultas Hukum Unjani.

Dalam surat dengan nomor 82/MVB.P/V/2025 perihal Somasi kepada Ketua DPRD Kota Cimahi tertanggal 16 Mei 2025 tersebut tertulis mengenai dasar dari somasi. ”Bahwa sebagaimana pemberitaan yang ramai di media sosial mengenai adanya dugaan perlakuan tidak menyenangkan didepan umum dan intimidasi yang dilakukan oleh sdr. Ketua DPRD Kota Cimahi terhadap klien kami yang terjadi pada Rabu tanggal 12 Februari 2025 di Ruangan Komisi IV DPRD Kota Cimahi dan mengingat adanya saran dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menyatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh Sdr. Ketua DPRD Kota Cimahi tersebut adalah merupakan permasalahan etik, sehingga sebelum kami menempuh upaya hukum terhadap Sdr. Ketua DPRD Kota Cimahi, kami memberikan somasi kepada Sdr. Ketua DPRD Kota Cimahi,”seperti yang tertulis dalam salinan surat somasi yang diterima kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) pada Sabtu, 17 Mei 2025 malam.

Tuntutan dalam somasi tersebut kepada Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko adalah yang bersangkutan diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada klien kami dihadapan seluruh anggota DPRD Kota Cimahi, Rektor Unjani, Dekan FH Unjani dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.

Tak hanya itu, masih dalam surat somasi tersebut, disebutkan juga bahwa permintaan maaf ini harus diliput secara langsung oleh media/jurnalis demi mengedepankan Demokrasi dan Amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tak hanya membidik Ketua DPRD Kota Cimahi, dalam surat somasinya, mahasiswi tersebut juga meminta permintaan maaf seluruh anggota DPRD kota Cimahi yang hadir pada Rabu 12 Februari di ruangan Komisi IV DPRD Kota Cimahi.

‘Memerintahkan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Cimahi yang juga turut hadir pada hari Rabu tanggal 12 Februari 202 di ruangan Komisi IV DPRD Kota Cimahi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada klien kami dihadapan seluruh anggota DPRD Kota Cimahi, Rektor Unjani, Dekan FH Unjani dan/atau pihak-pihak terkait lainnya, serta hal tersebut harus diliput secara langsung oleh media/jurnalis,”tertulis dalam point b dalam somasi tersebut. Dalam poin terakhir surat somasi, Patricia melalui kuasa hukumnya meminta supaya dipulihkan harkat, martabah dan psikologisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *