DPC LSM PENJARA KAB. BANDUNG SOAL SIDANG PT BDS RP128,5 MILIAR: BUPATI BANDUNG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI, KITA HORMATI PERSIDANGAN, JANGAN MEMPERKERUH SUASANA

BANDUNG – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait kehadiran Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna (KDS) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/09/2026), Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Bandung memberikan pernyataan sikap resmi.

Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Bandung, Asep Satria Rizqky atau Bojes, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan.

“Kita harus luruskan, Bupati Bandung Dadang Supriatna diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai terdakwa. Dalam berkas perkara yang dilimpahkan JPU Kejari Kabupaten Bandung, beliau memang tercatat sebagai saksi. Status saksi itu sudah ditegaskan Jaksa Penuntut Umum Sima Simson di hadapan Majelis Hakim Panji Surono. Jadi jangan digiring seolah-olah Bupati sudah menjadi tersangka,” tegas Bojes.

Bojes menjelaskan, perkara PT BDS yang menyeret mantan Dirut PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam terkait pengadaan ayam boneless dada dan daging kerbau senilai Rp128,52 Miliar ini memang menyita perhatian publik. Dalam sidang terungkap Pemkab Bandung adalah pemegang 100% saham BDS setelah modal mitra PT Quantum Rp1,1 Miliar tidak terealisasi dari total rencana modal Rp4,4 Miliar.

Namun Bojes meminta semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana dengan narasi liar di media sosial dan TikTok.

“Kita hormati persidangan, jangan memperkeruh suasana. Kita sama-sama menjaga peradilan agar tetap bersih, objektif, dan tidak terintervensi,” ujarnya.

Menurut Bojes, keterangan Bupati KDS di persidangan yang menyatakan ada batas tegas kewenangan antara pemegang saham yang dijalankan melalui mekanisme RUPS sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dengan kewenangan Direksi sebagai pengelola operasional, adalah keterangan yang sah dan harus dihargai sebagai bagian dari pembelaan saksi di muka persidangan.

“Beliau sudah menyatakan: Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai.” Itu sikap negarawan. Pengawasan pemegang saham sudah dijalankan, bahkan laporan keuangan PT BDS tahun 2025 belum diterima sebelum piutang ke PT CFR Rp25 Miliar diselesaikan. Itu bukti ada pengawasan,” lanjut Bojes.

DPC LSM PENJARA juga mengingatkan soal asas praduga tak bersalah dan pentingnya menjaga kondusifitas.

1. Biarkan Majelis Hakim Bekerja: Perkara ini sudah di ranah Pengadilan Tipikor. Biarkan Majelis Hakim yang menilai fakta, bukan opini netizen.

2. Jangan Ada Penggiringan Opini: Jangan ada pihak yang memanfaatkan sidang PT BDS untuk kepentingan politik. Fokus pada dua terdakwa yang didakwa merugikan negara Rp128,52 Miliar.

3. Jaga Marwah Jurnalis dan Saksi: Terkait insiden kericuhan dan dugaan perampasan HP wartawan di luar PN Bandung usai sidang, LSM PENJARA meminta semua pihak menahan diri. Pengamanan pejabat tidak boleh bergaya premanisme, tapi wartawan juga harus proporsional.

“Kami DPC LSM PENJARA Kabupaten Bandung tidak dalam posisi membela siapapun. Kami berada di posisi menjaga agar proses hukum PT BDS ini berjalan jujur, adil, dan transparan. Kalau ada bukti keterlibatan pihak lain, silakan buka di persidangan dengan bukti, bukan dengan teriakan di luar sidang. Kita sama-sama menjaga peradilan di Kabupaten Bandung,” pungkas Asep Satria Rizqky.

Bojes menegaskan, LSM PENJARA akan terus mengawal sidang PT BDS sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), demi menyelamatkan aset daerah dan keadilan bagi 19 vendor yang tagihannya Rp105,4 Miliar belum dibayar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *