Kasubbag TU, Drs. Mimin Sutisna, M.Pd : Patuhi Aturan Jam Kerja

Kota Bandung, Sinar Surya – Kasubbag TU Drs. Mimin Sutisna, M.Pd saat menyampaikan arahan pada pelaksanaan apel pagi, Senin (2/7) bahwa Kementerian Agama Kota Bandung dua hari menjelang idul fitri dan dua hari saat masuk kerja, selalu kedatangan/kehadiran Inspektorat dari Jakarta dalam rangka monev dan evaluasi kehadiran absensi ASN, Hasil akhir dari monev tersebut banyak PR dan Evaluasi yang harus diperhatikan kembali dan sebagai konsekwensi kembali ke diri ASN masing masing di Kementerian Agama Kota Bandung.

Kasubbag TU, Mimin Sutisna mengharapkan dan menegaskan kepada seluruh ASN terkait dengan disiplin dan peningkatan pelayanan agar memperhatikan dan meningkatkan disiplin kerja dan peningkatan kualitas capaian kinerja setiap hari. Disiplin kerja bagi seluruh ASN adalah peraturan yang harus perhatikan dan ditaati secara mutlak.

“ASN senantiasa harus meningkatkan kedisiplinan kerja dan peningkatan pelayanan pada masyarakat yang sejalan dengan semangat revolusi mental yakni integritas, etos kerja dan gotong royong serta dilandasi dengan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama,” tuturnya.

“Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama wajib memenuhi ketentuan selama 7,5 jam per hari atau setara dengan 37,5 jam dalam seminggu. Semua PNS harus menaatinya tanpa kecuali. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2013, tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama,” jelas Kasubbag TU Kemenag Kota Bandung, Mimin Sutisna.

Ia pun menegaskan bahwa ASN wajib berada di kantor atau tempat kerja sesuai ketentuan yang tertuang dalam pasal 3. Disiplin kehadiran adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja. (Kontributor: Eva)