BULA, SINARSURYANEWS – Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, SBT, kembali mencuat. LSM PMPRI Indonesia Kabupaten SBT mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku segera memeriksa Sekda, Bendahara Pengeluaran, dan mantan Kabag Umum.
Desakan itu merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku. BPK menemukan sejumlah belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya dengan total kerugian negara mencapai Rp1.450.706.845,00.
Rinciannya: Perjalanan Dinas Fiktif sebesar Rp954.423.000,00. Terdiri dari perjalanan dalam daerah Rp734.283.000,00 dan luar daerah Rp220.140.000,00. BPK menyebut perjalanan tidak dilaksanakan oleh pelaksana yang tercantum dalam bukti.
Selain itu, Belanja Pemeliharaan tidak sesuai senyatanya Rp87.300.000,00. Belanja Kursus/Bimtek tidak sesuai senyatanya Rp21.420.328,33 dan Rp300.000.000,00 tidak didukung bukti lengkap dan sah. Terakhir, Belanja BBM dan Pelumas tidak sesuai senyatanya Rp287.563.517,00.
Ketua LSM PMPRI SBT, Abdul Gafur Rusunrey, menduga kuat ada keterlibatan Sekda, Bendahara Pengeluaran, dan mantan Kabag Umum. “Kami akan segera membuat laporan resmi dan melampirkan LHP BPK RI Maluku sebagai bahan penyidik agar mudah dilakukan penyelidikan,” tegas Gafur.
2. KAJIAN PELANGGARAN, DASAR HUKUM & SANKSI
No Uraian Temuan BPK Indikasi Tindak Pidana Dasar Hukum Sanksi Pidana
1 Perjalanan Dinas Fiktif Rp954.423.000,00 Korupsi / Penggelapan dalam Jabatan UU Tipikor No. 31/1999 jo UU 20/2001 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Pidana penjara seumur hidup atau 4 s.d 20 tahun dan denda Rp200 Juta s.d Rp1 Miliar
2 Belanja Pemeliharaan Tidak Senyatanya Rp87.300.000,00 Korupsi / Fiktif Pertanggungjawaban UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 Pidana penjara seumur hidup atau 4 s.d 20 tahun dan denda Rp200 Juta s.d Rp1 Miliar
3 Bimtek Fiktif Rp21.420.328,33 + Rp300.000.000,00 Tanpa Bukti Korupsi / Pemalsuan Dokumen UU Tipikor Pasal 3 jo KUHP Pasal 263 ayat 1 Pidana penjara 6 tahun untuk pemalsuan + 4 s.d 20 tahun Tipikor
4 BBM Tidak Senyatanya Rp287.563.517,00 Korupsi / Penggelapan Barang Milik Negara UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 Pidana penjara seumur hidup atau 4 s.d 20 tahun dan denda Rp200 Juta s.d Rp1 Miliar
Total Kerugian Negara Versi BPK Total: Rp1.450.706.845,00
Catatan Hukum Penting:
1. LHP BPK = Bukti Permulaan Yang Cukup: Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan Putusan MK, LHP BPK yang menyatakan “kerugian negara” sudah dapat digunakan penyidik sebagai dasar untuk naik ke tahap penyelidikan. Tidak perlu audit ulang.
2. Tanggung Jawab Pimpinan: Sekda sebagai PA/KPA, Bendahara sebagai pemegang kas, dan Kabag Umum sebagai PPTK adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum administrasi dan pidana.
3. Pasal 4 UU Tipikor: Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Rekomendasi Tindak Lanjut LSM PMPRI:
1. Laporkan Segera ke: Ditreskrimsus Polda Maluku dengan lampiran LHP BPK, Lampiran 8, dan daftar nama PPTK/Bendahara tahun berjalan.
2. Tembusan: Kejati Maluku, KPK RI, BPK RI, Kemendagri, dan Bupati SBT.
3. Minta: Penerapan Pasal 18 UU Tipikor berupa Penyitaan Aset milik terlapor senilai kerugian negara. (BS)






