Lapas Ciamis Bantah Novel The Advokat Ditulis Pakai HP

Ciamis — Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai proses penulisan novel berjudul The Advokat oleh warga binaan H. Ijudin.

 

Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa H. Ijudin menulis novel tersebut dengan menggunakan perangkat elektronik, seperti laptop maupun telepon seluler (HP). Namun, pihak Lapas Kelas IIB Ciamis menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

Staf Pengamanan Lapas Kelas IIB Ciamis, Ruly, mengatakan H. Ijudin tidak menggunakan laptop maupun HP dalam proses penulisan novel tersebut.

 

“Yang tersebar di media sosial bahwa H. Ijudin membuat buku The Advokat menggunakan laptop ataupun HP itu tidak benar,” ujar Ruly saat memberikan penjelasan.

 

Menurut Ruly, proses penulisan dilakukan secara manual. H. Ijudin menulis novel tersebut menggunakan tangan dan dilakukan secara rutin selama kurang lebih tiga bulan.

 

Ia menjelaskan, selama berada di dalam Lapas, H. Ijudin dengan sabar menulis naskah sedikit demi sedikit hingga akhirnya menghasilkan sebuah novel. Proses tersebut dilakukan secara konsisten setiap hari.

 

“H. Ijudin dengan sabar menulis setiap hari selama tiga bulan. Dari proses itulah kemudian menghasilkan buku novel yang berjudul The Advokat,” katanya.

 

Ruly juga menegaskan bahwa pihak Lapas Kelas IIB Ciamis tidak pernah memberikan fasilitas berupa laptop atau HP kepada H. Ijudin untuk digunakan dalam penulisan novel tersebut.

 

“Pihak Lapas tidak pernah memfasilitasi H. Ijudin untuk menulis novel dengan menggunakan laptop atau HP,” tegasnya. Rabu, (30/09/2026).

 

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial. Pihak Lapas berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya, terutama mengenai aktivitas warga binaan di dalam lapas.

 

Menurut penjelasan Ruly, proses kreatif yang dilakukan H. Ijudin menunjukkan bahwa keterbatasan fasilitas tidak menghalangi seseorang untuk berkarya. Dengan ketekunan dan kesabaran, ia tetap dapat menyelesaikan sebuah karya tulis meskipun dilakukan secara manual.

 

Novel The Advokat sendiri menjadi hasil dari proses panjang yang dijalani H. Ijudin selama menjalani masa pembinaan. Setiap bagian tulisan dikerjakan secara bertahap hingga menjadi sebuah naskah utuh.

 

Pihak Lapas Kelas IIB Ciamis kembali menekankan bahwa tidak ada penggunaan laptop maupun HP yang difasilitasi Lapas dalam proses penulisan tersebut. Karena itu, informasi di media sosial yang menyebut H. Ijudin menggunakan perangkat elektronik untuk membuat novel dinilai tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan pihak Lapas.

 

Ruly berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang sebenarnya kepada masyarakat mengenai proses lahirnya novel The Advokat. Ia juga mengingatkan agar informasi yang beredar di media sosial terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum disebarluaskan.

 

Dengan demikian, proses penulisan novel The Advokat dilakukan H. Ijudin secara manual selama sekitar tiga bulan. Karya tersebut lahir dari ketekunan warga binaan yang setiap hari meluangkan waktu untuk menulis hingga akhirnya berhasil menyelesaikan sebuah novel. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *