Bekasi, Sinarsuryanews.com — Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat bersama Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus tindak pidana Penipuan bermodus lowongan kerja, Pelaku menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang
Pelaku berinisial AS diringkus Polisi setelah terbukti melakukan penipuan terhadap beberapa pencaker dengan barang bukti korban yakni 16 ( enam belas ) lembar bukti transfer dan 2 ( dua ) lembar kwitansi pembayaran
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban pada 28 NOVEMBER 2025. Tindak pidana ini terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, dalam rentang waktu September hingga Desember 2025.
Tersangka melakukan penipuan dengan cara awalnya tersangka menawarkan dan menghubungi para korban untuk menjanjikan masuk kerja di beberapa Perusahaan dengan biaya administrasi sebesar RP.5000.000,- ( Lima Juta Rupiah ).
(Saritua Risdianto S)






