Bandung, Sinarsuryanews.com — Status hukum Imas Ratna kini menjadi sorotan tajam. Perempuan tersebut tercatat masih berstatus istri sah Nanang Solehudin, S.Pd, berdasarkan akta nikah resmi tertanggal 7 September 2020. Namun ironisnya, Imas Ratna kembali dinikahkan oleh seorang petugas P3N dengan pria bernama Ajang, sebuah peristiwa yang kini memantik dugaan pelanggaran hukum serius.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang perempuan yang masih terikat perkawinan sah dapat kembali dinikahkan tanpa putusan cerai pengadilan ?
Nikah Kedua di Tengah Ikatan Sah
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perkawinan Imas Ratna dengan Nanang Solehudin dilakukan secara resmi dan tercatat negara, sehingga memiliki kekuatan hukum penuh. Hingga pernikahan kedua berlangsung, tidak ditemukan adanya akta cerai ataupun putusan pengadilan agama yang memutus ikatan tersebut.
Artinya, secara hukum, Imas Ratna masih berstatus istri sah, sehingga pernikahan dengan Ajang diduga cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum.
Peran P3N Dipertanyakan
Sorotan paling keras tertuju pada petugas P3N yang menikahkan Imas Ratna dengan Ajang. Sebagai perpanjangan tangan negara dalam urusan pernikahan, P3N wajib memastikan tidak adanya halangan perkawinan, termasuk status calon pengantin.
Lebih memprihatinkan, Ajang diketahui masih bertetangga dengan petugas P3N yang menikahkan mereka. Fakta ini menimbulkan aroma konflik kepentingan dan dugaan kuat bahwa proses pernikahan dilakukan tanpa verifikasi administratif yang sahih.
“Jika P3N mengetahui atau patut menduga bahwa Imas Ratna masih berstatus istri sah, maka tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi masuk ranah pidana,” ujar salah satu pemerhati hukum keluarga.
Ancaman Pidana Mengintai
Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa ini tidak bisa dipandang sepele. Pasal 279 KUHP secara tegas melarang perkawinan baru apabila masih terdapat ikatan perkawinan yang sah. Jika terbukti, Imas Ratna, Ajang, hingga petugas P3N berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Tak hanya itu, perkawinan kedua yang cacat hukum juga berdampak serius terhadap:
Status hukum pasangan
Hak waris
Klaim tunjangan negara
Legalitas administrasi kependudukan
Negara Tak Boleh Kalah oleh Praktik Abai
Kasus ini dinilai mencerminkan rapuhnya pengawasan administrasi perkawinan di tingkat bawah. Negara dinilai tidak boleh kalah oleh praktik abai, apalagi jika disertai dugaan kedekatan personal yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Publik kini menunggu langkah tegas:
Pemeriksaan terhadap petugas P3N
Klarifikasi resmi KUA, Kemenag dan
Penegakan hukum tanpa pandang bulu,
Kontrol Sosial Akan Terus Mengawal
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Imas Ratna, Ajang, maupun petugas P3N terkait. Media dan elemen kontrol sosial menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
Hukum tidak boleh tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Jika aturan dilanggar, maka konsekuensi hukum harus ditegakkan. (HW)






