Kabupaten Bandung Barat, Sinarsuryanews.com – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng pelaksanaan proyek pemerintah daerah. Kali ini terjadi pada pembangunan ruang rawat inap di RSUD Cililin, Kabupaten Bandung Barat, dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.128.880.443,33 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pembangunan yang telah mencapai sekitar 30 persen tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, izin tersebut merupakan syarat mutlak sebelum kegiatan pembangunan dilakukan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Direktur RSUD Cililin, dr. Siti, menjelaskan bahwa proses PBG “masih dalam tahap pengurusan.” Namun, pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan publik — mengapa proyek bernilai miliaran rupiah sudah berjalan tanpa adanya PBG yang sah?
MINIM PENGAWASAN DAN K3 DIABAIKAN
Selain persoalan perizinan, tim media di lapangan juga menemukan banyak pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Ironisnya, pintu masuk area proyek dikunci rapat dan tidak terlihat keberadaan penanggung jawab proyek maupun konsultan pengawas di lokasi.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan pelaksanaan proyek berjalan lemah dan tidak sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1970, pengurus wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dengan menyediakan APD secara cuma-cuma, sementara Pasal 15 menegaskan sanksi pidana bagi pelanggaran berupa kurungan hingga 3 bulan atau denda.
Ketentuan ini bahkan diperkuat oleh Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 yang mengancam hukuman kurungan hingga 12 bulan atau denda hingga Rp100 juta bagi pihak yang lalai terhadap keselamatan kerja.
PEMERHATI LINGKUNGAN: PROYEK HARUS DIHENTIKAN SEMENTARA
Menanggapi hal ini, Yogi Indra, pemerhati lingkungan dan tata ruang di Kabupaten Bandung Barat, menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak mencerminkan profesionalitas dan kepatuhan terhadap aturan.
“Dengan anggaran sebesar itu, semestinya pihak RSUD maupun kontraktor memahami bahwa PBG bukan formalitas, tapi instrumen penjamin keamanan bangunan. Tanpa itu, pembangunan dapat dinyatakan cacat hukum,” ujarnya.
Yogi juga menambahkan bahwa pemerintah daerah dan dinas teknis terkait harus segera turun tangan melakukan evaluasi dan menghentikan sementara kegiatan pembangunan hingga dokumen PBG diterbitkan serta penerapan K3 benar-benar dipenuhi di lapangan.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Bagaimana publik bisa percaya kalau proyek rumah sakit saja dibangun tanpa izin lengkap dan tanpa keselamatan kerja?” tegasnya.
ATURAN JELAS, SANKSI MENANTI
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pada Pasal 45 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG.
Bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran.
Dengan berbagai temuan ini, publik kini menanti langkah tegas Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang serta Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran administrasi maupun keselamatan kerja di proyek RSUD Cililin tersebut. (HW)






