Kab. Bandung — Program Citarum Harum yang digulirkan sejak kepemimpinan Ir. H. Joko Widodo yang diatur dalam Perpres No. 15 Tahun 2018 menghasilkan banyak perubahan di lingkungan, terutama seluruh aliran Sungai Citarum ke arah lebih baik.
Namun, semenjak program tersebut berakhir pada Februari 2025, diduga para pelaku industri penghasil limbah cair kembali nakal.
Mereka dengan terang-terangan membuang limbah kotornya ke aliran sungai maupun anak Sungai Citarum.
Pada Sabtu, 8 November 2025, pukul 13.40, para awak media menemukan adanya saluran pembuangan limbah berwarna hitam pekat, disertai bau yang menyengat dan sludge yang sangat kental di aliran anak sungai di seputar wilayah Majalaya. Setelah ditelusuri, air yang diduga limbah tersebut dibuang oleh PT Koriester Textile Indonesia, beralamat di Jalan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Saat dikonfirmasi, Asep Ronald, seorang sekuriti PT Koriester, di depan saluran pembuangan mengatakan, “Bahwa itu benar saluran pembuangan perusahaan kami.” Dia (Asep-red) menegaskan bahwa perusahaannya sedang melakukan perbaikan saluran di dalam.
Walaupun sedang perbaikan, Asep menegaskan bahwa perusahaan tetap berproduksi seperti biasa dan pembuangan ini sudah berlangsung berhari-hari.
Asep mengakui bahwa air yang berada di sungai tersebut merupakan limbah.”






