Dayeuhkolot, Sinarsuryanews.com – PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB) menyampaikan permintaan kepada Kepolisian Sektor Dayeuhkolot untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian terhadap mantan karyawannya yang bernama James Gunawan (JG), yang diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan aset perusahaan saat masih menjabat dalam posisi strategis.
Pihak perusahaan meminta komitmen tinggi Pihak Kepolisian untuk lebih meningkatkan kecepatan dan efisiensi di dalam proses yang dijalani. Hal ini mengingat bahwa Laporan Pengaduan ini sudah sejak tahun lalu dengan bukti dan saksi yang sah dan memenuhi standar alat bukti.
“Kami menghormati proses hukum di Indonesia, namun kami juga berharap pihak Polsek Dayeuhkolot dapat bertindak lebih cepat dalam menangani kasus ini. Sudah hampir satu tahun sejak laporan kami masuk, namun terduga pelaku belum juga dapat memasuki tahapan pengadilan,” ujar perwakilan manajemen PT. MCAB dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Senin (13/10).
Pihak PT. MCAB mengingatkan pihak kepolisian agar jangan sampai JG merendahkan setiap tahapan proses yang dijalani oleh pihak kepolisan dengan mengabaikan dan mangkir dalam setiap undangan pihak kepolisian. Namun dapat mempecundangi lembaga kepolisian di tahapan proses praperadilan seperti yang sudah pernah terjadi di tahun 2024 silam. Kami menyayangkan sikap saudara JG yang tentu sangat merendahkan institusi kepolisian dan berharap agar pihak kepolisian dapat segera menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk JG sehingga kredibilitas dan kedaulatan pihak kepolisian tidak jadi pertanyaan.
Kami berharap pihak kepolisian dapat tegak lurus dan menjalani proses hukum dengan tepat dan terukur sehingga proses penegakan hukum dapat di capai. (Red)






