BANDUNG BARAT, Sinarsuryanews.com – Proyek Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan Inpres 02 yang dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum melalui Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum, kini tengah menuai sorotan tajam.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi kegiatan yang berlokasi di Daerah Irigasi Garenggong, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan, terutama dalam penggunaan material dan aspek keselamatan kerja.
Material Batu Belah Diduga Diambil dari Sungai ;
Di lapangan tampak jelas bahwa sebagian batu belah yang digunakan dalam proyek irigasi tersebut diduga kuat diambil langsung dari aliran sungai di sekitar lokasi proyek.
Aktivitas pengambilan batu dilakukan tanpa alat berat resmi dan tampak dikerjakan secara manual oleh para pekerja proyek.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan:
“Setiap hari ada pekerja yang ngambil batu di sungai itu, katanya buat pondasi saluran irigasi. Tapi setahu kami tidak ada izin untuk ambil batu dari sungai,” ujarnya.
Tindakan tersebut patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengambilan material dari sumber daya alam tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pengambilan material sungai tanpa izin berarti mengabaikan prinsip pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Selain berpotensi melanggar hukum, pengambilan batu dari sungai tanpa kajian teknis dapat menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, mempercepat erosi bantaran, dan mengubah pola aliran air yang justru dapat mengganggu sistem irigasi yang sedang dibangun.
Pekerja Tanpa Perlengkapan K3
Selain dugaan penggunaan material ilegal, tim investigasi juga menemukan fakta bahwa para pekerja di lapangan tampak tidak dilengkapi dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, atau rompi reflektif.
Padahal, kewajiban penerapan K3 diatur jelas dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1):
“Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan serta meningkatkan kesehatan para tenaga kerja.”
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), Pasal 5 ayat (2):
“Setiap penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan K3 di seluruh tahapan pekerjaan”.
Ketiadaan alat pelindung diri (APD) di lokasi proyek menjadi indikasi lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana kegiatan maupun konsultan pengawas, yang seharusnya bertanggung jawab menjamin keselamatan tenaga kerja di lapangan.
Dibiayai APBN 2025, Harus Transparan dan Akuntabel, Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini termasuk Tipe Swakelola I, dengan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2025. Artinya, seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah terkait tanpa melalui kontraktor pihak ketiga.
Dengan demikian, tanggung jawab moral dan hukum sepenuhnya berada di bawah Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum selaku pelaksana kegiatan.
Ketentuan mengenai pengelolaan anggaran negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, yang menegaskan:
“Setiap pejabat perbendaharaan wajib menggunakan dana negara secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.”
Desakan Klarifikasi dan Audit Teknis
Publik dan lembaga sosial kontrol menilai perlunya audit teknis dan lingkungan terhadap kegiatan tersebut, untuk memastikan sumber material, metode kerja, serta penerapan K3 sesuai dengan regulasi.
Pihak BBWS Citarum diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengambilan batu dari sungai serta memastikan setiap kegiatan pembangunan di bawah program Inpres 02 benar-benar sesuai dengan kaidah hukum dan teknis yang berlaku.
“Jangan sampai proyek yang menggunakan dana negara justru menimbulkan kerusakan alam dan melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar salah satu penggiat sosial kontrol di wilayah Bandung Barat.
Kesimpulan ;
Kasus ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan internal proyek pemerintah di sektor sumber daya air. Jika benar terbukti adanya pelanggaran dalam penggunaan material dan penerapan K3, maka pihak pelaksana dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, bahkan pidana.
Kegiatan pembangunan yang seharusnya bertujuan mendukung swasembada pangan jangan sampai berubah menjadi sumber persoalan hukum dan lingkungan baru di Kabupaten Bandung Barat.(HW)






