Revitalisasi TK Bukit Permata 2025 Diwarnai Polemik: UKS di Lantai 2 Dipertanyakan, Pengadaan APE Diduga Bermasalah, Ketua Yayasan Blokir Nomor Awak Media

Kabupaten Bandung Barat, Sinarsuryanews.com — Proyek revitalisasi gedung TK Bukit Permata Tahun 2025 kembali menuai kritik tajam dari masyarakat dan pemerhati pendidikan. Sejumlah sumber internal mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan P2SP, mulai dari penempatan ruang UKS di lantai dua hingga dugaan pengadaan alat peraga (APE) yang tidak sesuai RAB karena hanya dilakukan perbaikan terhadap alat lama. (8/12/25)

Namun yang lebih mencengangkan, ketika tim media SinarsuryaNews berupaya melakukan konfirmasi langsung, pihak sekolah justru menunjukkan sikap tertutup dan terkesan menghalang-halangi proses klarifikasi.

UKS Ditempatkan di Lantai 2, Warga Pertanyakan Keselamatan Anak
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa ruang UKS pada proyek revitalisasi justru ditempatkan di lantai dua bangunan. Keputusan ini langsung menimbulkan keberatan masyarakat karena dinilai berpotensi melanggar standar keselamatan sarpras PAUD dan bertentangan dengan logika penanganan darurat untuk anak usia dini.

Standar teknis sarpras PAUD dalam Permendikbud ini menegaskan bahwa ruang UKS harus mudah dijangkau dan aman bagi anak. Penempatan UKS di lantai 2 jelas menjadi sorotan karena proses evakuasi anak sakit atau pingsan dapat menjadi lebih berbahaya.

Pengadaan Alat Peraga Diduga Tak Sesuai Anggaran ;
Dugaan lain mengarah pada pengadaan alat peraga pendidikan (APE). Sumber terpercaya menyebutkan bahwa anggaran pengadaan APE baru justru direalisasikan hanya untuk memperbaiki alat peraga lama. Jika benar, tindakan ini dapat mengarah pada maladministrasi, ketidaksesuaian RAB, bahkan dugaan pengadaan fiktif.

Hingga berita ini diturunkan, panitia P2SP dan konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.

Tim Media Diminta Menunggu, Lalu Diarahkan ke Ketua Yayasan
Kunjungan tim investigasi SinarsuryaNews pada awal pekan lalu mempertegas adanya indikasi ketertutupan informasi. Kepala sekolah TK Bukit Permata, saat didatangi, sempat menyarankan agar tim menunggu di lingkungan sekolah sementara ia menghubungi pihak yayasan.
Tak lama kemudian, tim media justru ditemui oleh Abdulgani Pasaribu, Ketua Yayasan, bersama Sekretaris P2SP. Alih-alih memberi penjelasan substantif terkait persoalan teknis yang dipertanyakan, kedua pihak justru meminta tim media menunjukkan surat kemitraan antara media dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat—sebuah syarat yang tidak memiliki dasar regulasi dalam mekanisme wawancara jurnalistik.

Permintaan tersebut dinilai sebagai upaya mengalihkan substansi pertanyaan dan menutup akses informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.
Ketua Yayasan: “Kepala Sekolah yang Berwenang Menjelaskan” Dalam pertemuan tersebut, sejumlah materi konfirmasi yang disampaikan awak media—termasuk soal desain UKS, RAB, pengadaan APE, serta dugaan ketidaksesuaian pekerjaan—tidak mendapatkan jawaban yang memadai.
Ketua yayasan, Abdulgani Pasaribu, berdalih bahwa kepala sekolah adalah pihak yang berwenang memberikan penjelasan. Ironisnya, kepala sekolah sebelumnya justru mengarahkan media untuk bertemu yayasan dan panitia P2SP, menciptakan lingkaran saling lempar tanggung jawab.

Tim media kemudian diminta menjadwalkan ulang pertemuan untuk klarifikasi lanjutan.

Nomor Awak Media Diblokir
Namun beberapa hari setelah pertemuan, hal mengejutkan terjadi. Nomor awak media SinarsuryaNews diblokir oleh Abdulgani Pasaribu, Ketua Yayasan TK Bukit Permata. Hingga hari ini, tidak ada satu pun klarifikasi resmi yang diterima terkait polemik pembangunan tersebut.

Sementara itu, panitia P2SP dan konsultan pengawas juga memilih bungkam dan tidak merespons permintaan konfirmasi yang dilayangkan secara formal.

Indikasi Ketertutupan Informasi dan Dugaan Penyimpangan ;

Sikap tertutup tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa ada persoalan serius dalam proyek revitalisasi ini. Penempatan ruang UKS di lantai dua, dugaan kesalahan pengadaan APE, serta sikap tidak kooperatif pihak yayasan menjadi catatan buruk dalam tata kelola pendidikan di TK Bukit Permata.

Transparansi merupakan kewajiban publik yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008). Upaya memblokir komunikasi media dinilai bertentangan dengan semangat akuntabilitas yang wajib dijalankan lembaga pendidikan.

Publik Menunggu Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia P2SP, Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, maupun Konsultan Pengawas belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan APIP segera turun melakukan audit terhadap:

Penempatan UKS pada bangunan lantai 2,
Realisasi pengadaan APE, Kesesuaian RAB dengan pekerjaan, Serta sikap pihak yayasan yang diduga menghambat akses informasi publik.

Redaksi SinarsuryaNews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi pemberitaan yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *