Bandung, Sinar Surya,-
Masyarakat Padalarang mungkin tidak asing dengan bangunan Ruko yang tampak mangkrak di Daerah Stasiun Kereta Api Padalarang. Pemandangan rangka beton bangunan yang sudah berdiri tegak yang dikelilingi seng pembatas tersaji dari hari ke hari, bukan saja mengganggu Pemandangan bahkan juga kerap membuat kemacetan lalu lintas di daerah tersebut.
Kompleks Pertokoan Empasment Stasiun Padalarang yang dibangun diatas Lahan PT.KAI DAOP II yang disebut menjadi Penyebab Kemacetan itu sudah mangkrak selama 2 Tahun. Diduga Penyebab bangunan tersebut mangkrak karena belum mengantongi ijin dari Pihak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Sangat disayangkan, jika tidak ada tindakan dari Pihak Pemilik Lahan dalam hal ini PT. KAI DAOP II untuk sekedar berusaha mengurangi kemacetan dengan melakukan Pembongkaran terhadap bangunan Penunjang Ruko tersebut.
Atas Kondisi tersebut, Pihak PT.KAI DAOP II kepada Sinar Surya menyatakan bahwa bangunan tersebut merupakan tanggung Jawab Pihak kedua yaitu Pihak yang menyewa Lahan Kepada DAOP II. Pihak DAOP II Melalui Pejabat yang bernama Eman Sulaiman, enggan menjelaskan identitas Pihak yang menyewa Lahan tersebut dan besaran Nilai sewa atas lahan yang dimaksud.
“Kami tidak bisa memberikan salinan Kontrak sewa menyewa Lahan tersebut, Karena itu merupakan Rahasia Perusahaan,” ujar Yudi yang mendampingi Eman Kepada Sinar Surya dan Tim LSM Kerista dalam acara Audiensi di Aula Rakor DAOP II, Rabu 7 Februari 2018. Namun Pihak DAOP II tidak dapat menjelaskan Landasan Hukum atas Pernyataannya yang menyebutkan bahwa salinan Kontrak Sewa menyewa Lahan tersebut merupakan Dokumen Rahasia.
Menyikapi Permasalahan tersebut, Ketua Umum LSM KERISTA Ricky Andito Simbolon berpendapat bahwa Pihak DAOP II harus secepatnya bertindak bagaimana agar Kemacatan Jalur Lalu lintas di Daerah itu setidaknya bisa teratasi.
Asumsi masyarakat saat ini Penyebabnya karena adanya Bangunan Penunjang dari Bangunan Ruko yang mangkrak disana. Mangkraknya bangunan ini harus Jelas dulu penyebabnya, Kalau Perinjinan memang tidak memungkinkan, DAOP II harus kordinasikan itu dengan Pihak Penyewa. Ricky Juga menjelaskan, seolah-olah DAOP II dalam posisi terjepit karena sudah menerima Sewa Lahan, Nah ini harus jelas dulu aturan main dan Kesepakatan antara Penyewa dan Pemilik Lahan.
Dikantornya, Jalan Raya Kopo No. 378 A Bandung Ricky memaparkan bahwa LSM KERISTA tidak akan berdiam dengan Kondisi Mangkraknya Bangunan tersebut.
“Kami mencurigai adanya Korupsi pada Proses Penyewaan Lahan DAOP II ini. Katanya Sewa selama 5 Tahun, kami kurang yakin kalau ada Pengembang yang mau Mengeluarkan dana sebegitu besar untuk membangun Ruko disana kalau masa sewa hanya 5 Tahun. Kapan mau Untung ?” tanyanya.
Selain itu, Ricky menjelaskan bahwa LSM KERISTA akan melakukan upaya bagaimana Agar Dokumen Kontrak Sewa menyewa Lahan tersebut di Periksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. Sekarang LSM KERISTA dalam upaya untuk berkomuniksai Dengan PT. KAI Pusat.
“Kemudian kami akan meminta Pihak Pusat agar dilakukan Pemeriksaan Khusus pada Kontrak yang dimaksud. Kita tunggu aja Perkembangannya Ya,” pungkasnya. (WN)