Saling Sindir Di Tiktok, Berujung Pembacokan, Korban Berharap Agar Pihak Kepolisian Segera Tangkap Para Pelaku

Kuningan, Sinarsuryanews.com — Berawal dari saling Sindir di media sosial Tik Tok. Kemudian korban Eko mendatangi pelaku pembacokan (Juan Petir GBR Cianjur) yang sedang menginap di losmen Cemara, kemudian Sesampainya di losmen Cemara korban masuk ke kamar nomor 21 yang di mana di dalam kamar tersebut terdapat 5 orang terlapor, dengan maksud ingin membuat perjanjian untuk melakukan duel.

Berdasarkan Kronologis kejadian yang didapat, bermula Terjadinya saling cekcok di media sosial sehingga memicu adanya perkataan-perkataan perundungan yang menyinggung saudara Eko selaku korban, kejadian tersebut kebetulan dibarengi perayaan ulang tahunnya grab on road Kota Cirebon yang ke-23 di cafe Bluesky Kuningan, acara tersebut turut Mengundang para anggota GBR Cianjur yaitu para terlapor, terlapor pun sempat mengunggah di akun Media Tik Tok nya mengatakan kepada si korban telah hadir di Cirebon dan siap untuk melakukan duel.

Korban Eko dan Adi merasa tidak mau mengganggu acara anniversary GBR Kota Cirebon dan meminta kepada saudara Adam selaku Ketua GBR Kota Cirebon agar bisa dipertemukan, Adam menyetujui pertemuan ini dengan syarat tidak ada yang membawa alat, Eko pun menyanggupi permintaan Adam. Lalu mereka menuju losmen Cemara dikawal dengan anggotanya Adam, tidak butuh waktu lama terjadilah cekcok antara mereka Maka terjadilah pembacokan dan penodongan dengan pistol. Berdasarkan Keterangan dari para saksi-saksi disaat kejadian tersebut.

Kemudian korban yang sedang bersama istrinya tersebut pun langsung dipukul oleh para terlapor dan saat di halaman losmen korban langsung dibacok oleh para terlapor dan istrinya korban juga diinjak-injak oleh terlapor Adi selaku adiknya Eko korban juga melihat kejadian itu berusaha untuk menolong, namun tak terelakan terkena tebasan sehingga mengalami luka tebasan di bagian kepala dan badan.

Dan pada akhirnya Rekan korban pun melaporkan atas kejadian ini ke Polres Kuningan dengan nomor surat tanda bukti melapor. LP/B-191/XI/RES.1.6/2025/SPKT/RES KUNINGAN POLDA JAWA BARAT. Pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 23:00.Wib.

Hingga saat berita ini diterbitkan, Korban dan rekan-rekan lainnya masih menunggu kejelasan dan langkah nyata dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kuningan, agar bisa sesegera mungkin menuntaskan perihal kasus ini, Demi terciptanya keadilan dan ketertiban khususnya di wilayah hukum Jawa Barat .”tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *