Sampah Menumpuk di Tegalluar, Irigasi Tersumbat – Warga Bojongsoang Teriak: “Kami Sudah Cemas Bau dan Penyakit!”

Kabar Daerah150 Dilihat

Kabupaten Bandung, Sinarsuryanews.com — Warga RT 02/RW 13 Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dibuat geram oleh kondisi lingkungan yang kian memprihatinkan. Lahan bekas penampungan limbah yang sejatinya berfungsi sebagai tanah pengairan kini berubah menjadi gunungan sampah liar yang menebar bau busuk, mencemari air, dan mengancam kesehatan masyarakat.

Pantauan di lapangan, tumpukan sampah plastik dan organik terlihat menjalar hingga ke saluran air yang mengalir ke area persawahan. Air irigasi yang semula jernih kini berubah warna kecokelatan dan menebar aroma tak sedap.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan ke pemerintah desa, tapi belum ada tindakan nyata. Sampah ini bukan sekadar kotoran, tapi sudah ancaman bagi kesehatan dan irigasi sawah warga,” ungkap salah satu warga RT 02 yang meminta namanya dirahasiakan.
Lemahnya Pengawasan Lingkungan
Kondisi ini menyingkap lemahnya pengawasan lingkungan serta tata kelola lahan pengairan di tingkat desa. Warga menilai pemerintah setempat seakan menutup mata terhadap pelanggaran yang sudah berlangsung berbulan-bulan.

Warga mendesak Camat Bojongsoang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, dan Balai Pengairan untuk segera turun ke lokasi, menertibkan, serta memulihkan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Mereka juga meminta agar pelaku pembuangan limbah ilegal diproses hukum sesuai ketentuan.

“Kalau tidak segera ditindak, lama-lama lokasi ini bisa jadi TPA liar permanen. Kami tidak mau Desa Tegalluar dikenal karena sampahnya,” keluh seorang warga lain dengan nada kecewa.

Jejak Limbah Restoran
Informasi yang dihimpun redaksi menyebut, lahan itu sebelumnya digunakan sebagai tempat pengumpulan limbah restoran. Sampah plastik sempat dikumpulkan untuk dijual kembali, namun sisa organik dan non-plastik dibiarkan menumpuk tanpa penanganan. Kini, area tersebut menjadi sumber bau menyengat dan sarang penyakit.

Ancaman Nyata bagi Irigasi dan Kesehatan
Lahan yang semestinya menjadi jalur vital pengairan pertanian kini berubah fungsi secara liar. Air irigasi yang tercemar berpotensi merusak ekosistem pertanian dan mengancam ketahanan pangan warga.

Secara hukum, perbuatan membuang limbah secara sembarangan diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e jo Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan dapat dikenai sanksi pidana atau denda administratif.

Tuntutan Warga: Bersihkan dan Tindak Tegas!

Masyarakat menuntut penanganan cepat berupa:

Pembersihan dan pengangkutan sampah segera.

Penertiban pelaku pembuangan liar.

Pemulihan kembali fungsi lahan pengairan.

Pengawasan rutin oleh pemerintah desa dan DLH.

Situasi di Tegalluar menjadi cermin nyata bahwa ketidakpedulian terhadap lingkungan sama bahayanya dengan pencemaran itu sendiri. Bila tidak segera ditangani, Bojongsoang berpotensi menambah daftar panjang wilayah yang terjebak dalam krisis pengelolaan sampah dan degradasi lingkungan. (HW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *