Sejauh Mana Internet Kita Aman dari Terorisme?

Berita Utama, Hukum578 Dilihat

Sekitar awal Mei seorang gadis belia bernama Dita Siska Millenia yang berusia 18 tahun dari Temanggung, Jawa Tengah menggemparkan Indonesia. Waktu itu, gadis muda yang wajah putihnya selalu tersembunyi di balik niqab-nya datang ke Mako Brimob Depok bersama temannya ‘untuk membantu ikhwan yang ada di dalam’ yang sedang terlibat baku tembak dengan aparat keamanan di dalamnya.

Dari wawancara yang dilakukan oleh Tempo, ia mengaku mendapat ‘perintah’ untuk datang ke Mako Brimob dari grup sebuah platform media sosial. Dari sana pula ia mengetahui banyak hal mengenai ajaran jihad, mulai dari ajakan membangun negara Islam hingga cara memenggal kepala musuh Islam, yang kemudian mengantarkannya pada semangat berjihad, bahkan jika itu harus dibayar dengan cara menghabisi nyawa orang lain.

“Saya belajar otodidak dari berbagai grup WhatsApp, dan channel telegram sejak November tahun lalu, dan situs-situs internet. Di telegram, salah satunya channel-nya bernama Turn Back Crime. Di sana banyak artikel tentang islamic state dan video-video eksekusi pemenggalan. Saya juga banyak baca dari instagram. Nama akunnya uang ada ikhwan gitu,” kata Dita seperti dikutip dari majalah Tempo.

Jelas bahwa gadis kelas XII Pondok Pesantren Darul Alqom di Kendal ini adalah satu contoh korban yang terjangkit terorisme dari internet dan media sosial. Dita bukanlah orang pertama dalam hal ini. Sebelumnya, pada akhir 2016, Dian Yulia Novi si bom panci juga teradikalisasi atau direkrut melalui internet dan media sosial.

Perekrutan melalui media internet ini dibenarkan oleh Direktur Pencegahan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme, Brigjen Pol. Ir. Hamli M.E. Dalam diskusi bertajuk Bicara Terorisme yang digelar Civil Society Against Violent Extremism (C-SAVE), Hamli menjelaskan bahwa rekrutmen teroris yang banyak ditemukan dalam beberapa waktu terakhir adalah menggunakan jaringan online.

“Rekrutmen teroris dulunya murni offline. Kalau sekarang menggunakan online tapi tetep butuh (proses-Red) offline juga. Kita harus lebih mewaspadai dunia maya,” ujar Hamli yang bertindak sebagai pembicara dalam diskusi yang digelar di gedung The Habibie Center, Kemang Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Hamli juga menerangkan bahwa dalam pantauan BNPT, terdapat beberapa anak sekolah yang dapat membuat bom asap hanya dengan lantaran belajar dari tutorial pembuatan bom di Youtube.

Beruntung, pemerintah nampaknya semakin serius menaggapi maraknya aksi terorisme dan persiapan menuju aksi terorisme termasuk di dunia siber. Ditetapkannya Undang-Undang Terorisme yang baru memungkinkan pemerintah untuk melakukan aksi pencegahan lebih dini terhadap berbagai jenis upaya yang mengarah pada tindakan terorisme.

Dengan undang-undang yang baru itu, akan ada langkah yang bisa diambil terhadap anggota kelompok radikal-militer, juga terhadap pelatihan militer, termasuk pada kelompok orang yang memberikan donasi atau sekedar memberikan penginapan bagi orang yang melakukan latihan militer yang pada kahirnya mengarah pada tindakan radikalisme kekerasan.

Di sisi yang lain yang juga patut kita apresiasi adalah berdirinya Badan Siber dan Sandi Negara. Sebuah lembaga negara yang “menyelenggarakan fungsi: penyusunan, pelaksanaan, pemantan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian protek e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan, kerentanan, insiden dan/atau serangan siber,” seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, www.setkab.go.id.

Kepala BSSN, Mayjen TNI Djoko Setiadi dalam keterangannya menyinggung betapa mudahnya platform media sosial digunakan untuk sarana berkomunikasi oleh kelompok teror. Kesemua platform media sosial ini juga digunakan untuk menebar ketakutan di dalam masyarakat, sebagaimana yang terjadi pada peristiwa pengeboman sejumlah rumah ibadah dan kantor polisi di Surabaya dan tempat lain beberapa waktu lalu. Bahkan untuk mengelabui pemerintah, para simpatisan kelompok radikal juga dapat menciptakan sebuah aplikasi mandiri seperti kliptografi yang tujuannya untuk mengamankan gerakannnya dari pantauan.

Kendati begitu, bukan berarti lembaga ini dapat memerangi terorisme di dunia siber sendirian. Keberadaan lembaga ini akan lebih kuat dengan adanya kerja sama antara berbagai elemen, dari berbagai kalangan. Sebab pada dasarnya ancaman siber terorisme bukan hanya ancaman untuk pemerintah saja, tapi ancaman bagi semua orang. “Maka penanganan terorisme juga tidak hanya melibatkan satu lembaga dalam satu negara, namun juga sebetulnya merupakan perhatian dunia internasional,” kata Djoko.

Dalam pandangan Ali Wibisono, seorang dosen Hubungan Internasional Universitas Indonesia, langkah pemerintah dalam menangani kasus terorisme perlu diampresiasi lebih tinggi. Dalam paparannya ia menyebut, angka kematian akibat aksi teorisme di Indonesia relatif kecil jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Thailand atau negara lain yang oleh dunia internasional masih dianggap ‘zona merah’ dalam peta terorisme global.

Namun, ia juga menduga bahwa aksi terorisme dapat berubah dalam bentuk yang lain di masa yang akan datang. Bisa jadi kelompok ini meninggalkan format ‘teror lama’ dengan menggunakan bom dan berubah menjadi penyusupan malware, ransomware, dengan tuntutatn membebaskan Aman Abdurrahman misalnya. Bentuk perubahan dari aksi terorisme yang saat ini menggunakan bom kepada bentuk yang lain ini perlu diantisipasi lebih jauh.

Di penghujung diskusi, baik Hamli, Mayjen TNI Djoko dan Ali Wibisono, secara spesifik menyebut satu hal yang dapat menjadi penangkal dari menyebarnya aksi terorisme yang ada di tanah air; ‘kerja sama antara semua kelompok termasuk masyakarat dalam menanggulangi terorisme’. Peran serta kelompok masyarakat di dunia digital dapat berupa;

Pertama, peran aktif membuat dan menyebarkan konten kritis dan kontra terhadap propaganda kelompok radikal di berbagai platform media sosial. Masyarakat diminta untuk bersikap kritis terhadap pesan-pesan di media sosial yang mengarah pada ajakan yang berujung pada radikalisme kekerasan. Kedua, peran serta website keagamaan yang menyajikan konten Islam ramah seperti NU Online milik PBNU dan Suara Muhammadiyah milik PP Muhammdiyah juga perlu terus dikembangkan. Kedua website ini memiliki ‘ruang pertarungan’ sendiri melawan sejumlah situs islam yang menyaikan konten-konten radikal yang dapat berujung pada kekerasan. Kedua hal itu berguna untuk menciptakan jarak pengguna internet dari konten radikal.

Dalam sebuah wawancara di acara Mata Najwa di Trans TV, Kapolri menjelaskan bahwa pertarungan terorisme yang sebenarnya adalah pertarungan mengambil simpati masyarakat Indonesia. Jika teroris berhasil meraih simpati, dukungan moral hingga dukungan pendanaan dari masyarakat maka negara akan kalah melawan aksi terorisme. Namun jika masyarakat mengecam segala bentuk aksi teror dan bersama pemerintah melawan segala bentuk terorisme, maka Indonesia akan tetap utuh sebagai sebuah negara kesatuan. (Ahmad Rozali)