Subang, Sinarsuryanews.com — Beredar informasi bahwa sekolah swasta SMK AL INTISAB, alamat Jl. Raya Ciberes No.20 Kecamatan Patokbeusi Subang sengaja menahan ijazah sejumlah siswa, Ditahannya ijazah tersebut, dikabarkan karena masih memiliki tunggakan Ke PIhak sekolah.
Berdasarkan keluhan tersebut, yang disampaikan seorang anak atas nama Riki, kepada pamannya Asep Saepul fallah, juga sebagai jurnalist tv yang ada dipatokbeusi, menurut Riki, dia akan bekerja di kejakarta, tapi terhalang karena izasah tak kunjung diserahkan pihak sekolahnya.
keluhan tersebut ditanggapi paman korban dan paman korban juga sudah mendatangi sekolah tersebut, tetapi sangat disayangkan, pihak sekolah melalui pihak TU sekolah, hanya memberikan Salinan photo Copy izasah legalisir. kalau izasah aslinya sengaja kami tahan karena belum menyelasaikan seluruh tunggakan siswa tersebut dan bukan hanya Riki, tapi masih banyak siswa siswa lain yang ijazahnya ditahan, ujar pihak sekolah tersebut kepada Asep Saepul fallah,
Asep Saepul fallah juga telah bermohon kepihak sekolah agar Ijazah keponaknnya tidak ditahan, karena kalau tidak ada izasah Susah cari Kerja, tetapi sangat disayangkan, pihak sekolah tidak mau memberikan, ujar Asep kepada media ini.
Asep juga menambahkan, kalau pihaknya atau keponakannya Riki akan membayar sisa tunggakan dia berjanji akan melunasinya setelah dia dapat pekerjaan. karena salah satu orang tuanya yaitu ibunya telah meninggal dunia.
Sementara, sangat jelas sekali bahwa Gubernur Jawa Barat (melalui Penjabat/terpilih) telah memberikan intruksi serta menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di Jabar dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya. Kebijakan ini diperkuat dengan SE Disdik Jabar Nomor 3697/PK.03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025, yang merujuk pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.
Poin Penting Aturan & Tindakan:
Waktu Penyerahan: Sekolah diminta menyerahkan ijazah lulusan (termasuk tahun sebelumnya) paling lambat 3 Februari 2025.
Sekolah Swasta: Meski ada tunggakan, sekolah swasta wajib memberikan ijazah. Penahanan ijazah tidak dibenarkan karena sekolah telah menerima bantuan pemerintah (BOS/BPMU).
Prosedur: Jika sekolah tidak menyerahkan, ijazah wajib diserahkan kepada Cabang Dinas Pendidikan wilayah untuk diserahkan ke siswa.
Sanksi: Sekolah yang masih menahan ijazah akan ditindak, dan bantuan pemerintah ke sekolah tersebut terancam dievaluasi atau dialihkan langsung ke siswa.
Kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan bagi siswa untuk melanjutkan studi atau bekerja, dengan ijazah dianggap sebagai hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan.
Intruksi dari Gubernur Jawa Barat tersebut, tidak berlaku bagi SMK AL INTISAB Subang, terbukti, mereka secara terang terangan menahan izasah Siswa, siapa berani menindaknya ?
Media ini juga akn membuat laporan resmi kepada APH maupun Gubernur Jabar, agar segera menindak dan mencabut izin SMK AL INTISAB Subang ? ( BS)






