Kab.Bandung, Sinarsuryanews.com — Kegiatan pada Belanja Modal Bangunan Parkir pada RSUD tipe B Majalaya Kabupaten Bandung, Satuan Kerja RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B MAJALAYA, alamat Jl. Cipaku No.87, dengan Pagu Rp. 12.000.000.000,00, sumber Anggaran BLUD tahun 2024, dimana proyek tersebut beberapa kali gagal tender, proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh pemenang tunggal, yaitu ADHY TAMA. CV, alamat KP SITUHIANG RT003 RW016 ALAMENDAH KEC. RANCABALI – Bandung dengan nilai penawaran Rp. 11.493.430.682,16, diduga tender pada proyek tersebut cacat hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya (termasuk Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan melanggar Undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT yaitu pada pasal 22 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Pada faktanya dan berdasarkan hasil investigasi, pekerjaan pada kegiatan Belanja Modal Bangunan Parkir pada RSUD tipe B Majalaya Kabupaten Bandung tahun 2024 tidak sesuai dengan RAB dan gambar rencana dan patut diduga bahwa kegiatan tersebut adalah bancakan pejabat RSUD Tipe B Majalaya untuk memperkaya diri maupun golongan.
Terbukti, hasil kegiatan dari penyedia jasa tersebut sudah mengalami kerusakan fatal dan terjadi keterlambatan pekerjaan, sehingga penyedia jasa (ADHY TAMA. CV) kena pinalty sebesar Rp.360.000.000,- tetapi yang menjadi pertanyaan, PPK pada kegiatan itu tidak menagih biaya keterlambatan pekerjaan dan seharusnya, biaya tersebut harus disetorkan kembali ke kas BLUD ataukah memang biaya keterlambatan tersebut sudah masuk ke kantong pribadi ? Ini masih menjadi misteri.
Ketua DPC LSM Penjara Kab.Bandung Asep Satria Rizqky Alias Bojest mengatakan pada media ini, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Dirut RSUD Kelas B Majalaya yang ditembuskan ke dinas kesehatan dan dinas PUTR Kabupaten Bandung pada tanggal 13 November 2025.
Tujuan dari konfirmasi itu adalah untuk mempertanyakan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung parkir RSUD Majalaya yang anggarannya bersumber dari BLUD RSUD Kelas B Majalaya, kami juga telah menghubungi wadir RSUD Kelas B Majalaya berinisial AS dan membuat agenda pertemuan pada hari sabtu tanggal 15 Desember 2025 dibawah jam 12.00 Wib. kemudian pada hari yang telah ditentukan dan disepakati bersama itu, saya bersama seorang rekan anggota Lsm Penjara datang menemui wadir RSUD Majalaya tersebut sekitar jam 10.00 Wib, tapi dikarenakan wadirnya sedang rapat, maka saya bersama rekan saya menunggu sampai dengan jam 12.00 Wib.
Akhirnya saya bertemu wadir RSUD Kelas B Majalaya untuk klarifikasi dan memberikan penjelasan terkait hal yang kami pertanyakan, dimana, diduga ada kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan gedung parkir RSUD Kelas B Majalaya sebesar Rp.936.889.719,61 dan denda keterlambatan sebesar Rp.360.036.103,44.
Didalam obrolan pada pertemuan itu, Wadir tersebut menjelaskan, “Mohon maaf pa dirut tidak bisa menemui dan menjelaskan secara langsung jawaban dari surat konfirmasi yang dikirimkan dikarenakan sedang diklat dengan polri” dan wadir juga menyampaikan ke saya “jangan ngorek ngorek RSUD Majalaya bisi neungar cadas” Dirut sedang diklat di Pusdikmin polri, katanya wadir dengan nada mengancam.
Sangat disayangkan, seorang PNS dan pejabat, tetapi tingkah dan SDM nya seperti preman pasar, apakah hal itu kurangnya pembinaan dari Bupati Bandung atau memang wataknya masih perlu dibina agar bisa melayani publik maupun masyarakat dengan baik tanpa harus berlaku arogan terhadap siapapun ?
Wadir RSUD Tipe B Majalaya tersebut juga menjelaskan “bahwa terkait pekerjaan pembangunan gedung parkir RSUD Kelas B Majalaya tersebut sudah clear dan sudah diperiksa oleh BPK, Inspektorat, Pelaksana, pihak RSUD Kelas B Majalaya sendiri dan pihak terkait lainnya” sudah tidak ada masalah dan uang kelebihan pembayaran yang merupakan bentuk kerugian negara pun sudah dikembalikan dan disetorkan, soal pekerjaan yang tidak sesuai akan dikerjakan kembali dalam bentuk pemeliharaan cuma belum dikerjakan dengan alasan karena masih hujan terus, kata wadir sambil menunjukan poto sepotong kertas yang berisi tulisan dan poto kertas setoran warna biru dihapenya yang menurut pa wadir itu sebagai bukti surat tanda setoran ke RKUD.
Namun kami tidak melihat dengan jelas karena kata wadir bukti itu hanya boleh dilihat saja oleh saya, dimana bentuk transfaransi seperti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dari badan publik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan.
Wadir tersebut juga mengatakan, saya titip RSUD Kelas B Majalaya untuk kepentingan bersama dan jangan di korek korek terus katanya karena setiap pekerjaan yang ada di RSUD Kelas B Majalaya sudah di limpahkan ke atas dan dikawal oleh pihak polisi, Backing kami kuat. (Red)












