Warga Datarnangka Pertanyakan Biaya Pembuatan Sertifikat Prona

Sukabumi, Sinar Surya – Program Nasional (Prona) subsidi pemerintah untuk pembuatan sertifikasi tanah gratis dari pemerintah ternyata tidak semulus yang diharapkan.

Beberapa warga Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten mendapatkan program prona mengaku dipungut biaya atas pengurusan sertifikat miliknya. Seperti yang dilansir di beberapa media online 27/7/2018, Minggu lalu. Warga protes mengaku sudah dirugikan.

Selanjutnya Kepala Desa Datarnangka (Inisial AS) membantah semua tudingan yang diberikan warga.

Menurutnya, “Kami tidak pernah membebankan penebusan atas sertifikat warga ini, kalau pun ada itu nilai yang variatif itu hasil keikhlasan warga hasil dari musyawarah sebelum diadakan prona”.

AS pun memaparkan saat itu warga sepakat untuk memberikan uang jasa pengurusan untuk keperluan pengukuran dan administrasi.

“Sebelumnya program prona tahun 2016 ini tidak ada masalah dan warga tak ada yang keberatan, bahkan sebagian warga yang kami bebaskan biaya administrasinya ditanggulangi dulu,” sambungnya.

Namun keterangan kades Datarnangka AS tetap dibantah oleh masyarkat pembuat sertifikat yang mengaku perwakilan masyarakat Datarnangka.

Sebut saja Jahid mengungkapkan bahwa pihak pemerintah Desa tak dapat memperlihatkan berita acara hasil kesepakatan antara Pemerintah Desa dan warga masyarakat.

Kalau pun pihak desa melegalkan atas pungutan biaya prona itu silahkan tunjukan bukti kesepakatannya pada warga masyarkat, pada dasarnya masyarakat berharap minta uang yang telah dikeluarkan untuk prona yang seharusnya gratis,” jelasnya.

Ditempat terpisah pernyataan berbeda Budi Hermawan (42) Warga kampung Cekdam  RT 7 RW2. Ia mengaku sangat senang dengan program prona karena dengan program prona ini legalitas Tanah Negara (TN) yang ia tempati bersama warga lain dapat terselaikan.

“Sejak awal saya sudah berencana untuk memberi uang untuk pihak panitia, hitung hitung ucapan terima kasih meski saya tau program prona ini gratis dari pemerintah,” ungkapnya.

Dia mengaku memberi sejumlah uang kepada panitia prona yang terdiri dari pemerintah Desa dengan alasan ucapan terima kasih telah membantu proses pembuatan sertifikat atas tanah negara yang ditempatinya.

“Saya pribadi ikhlas memberi uang, untuk nominalnya saya tidak bisa sebutkan hanya saya ikhlas memberinya,” ungkapnya.

Namun keluhan tersebut menuai reaksi masyarakat karena beban Pembuatan Sertifikat Prona ini terlalu besar dan sama sekali tidak mendapat reaksi atau pencegahan dari pihak aparat setempat maupun muspika, karena diduga adanya kongkalingkong.

Semestinya rogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikoordinir pemerintah desa tanpa dipungut biaya.

Berdasarkan tanggapan Sekjen LSM KPKN (Komunitas pemantau korupsi Nusantara) Cabang Sukabumi, Jawa barat Nugraha, SH. kepada wartawan Sinar Surya news. Mestinya pihak pemerintah desa, atau muspika setempat membuat aturan kesepakatan bersama, secara tertulis atau MOU dan disesuaikan berdasarkan peraturan desa. Sebelum dirapatkan dan dituangkan tanda terima sejumlah uang tersebut.

Memuat pembuatan sertifikat Prona tahun ini untuk biaya atau berupa bantuan kepada pihak panitia desa Datarnangka dan karena dikhawatirkan keterangan warga masyarakat tentu saja akan menuai pertanyaan publik karena sejumlah uang tersebut bukan untuk kas negara maupun hak pemerintah melainkan dugaan kami adalah telah terjadi pungli karena yang harus mereka keluarkan adalah atas pembuatan sertifikat membuat masyarakat pertanyakan program Sertifikat gratis yang diprogramkan oleh Presiden Jokowi. 

Keterangan yang sama menurut Muhammad Abdul Hanan (32) warga kampung Cekdam RT 007 RW 002.Salah satu warga yang mengeluh dengan sejumlah uang yang harus ia bayar untuk menebus sertifikat.

“Saya mengikuti program Prona atas tanah garapan yang sudah saya tempati selama 10 tahun lebih, saat saya mau mengambil sertifikat nya saya di kenakan biaya 1,5 juta padahal setahu saya program tersebut gratis,” keluhnya

Pernyataan yang sama dikemukakan Jahid (35). Ia membenarkan bahwa sejumlah masyarakat mengeluh dengan beban yang harus mereka keluarkan untuk pembuatan sertifikat tanah mereka. 

“Nominalnya variatif, kisaran 600 hingga 1,5 juta rupiah, setahu saya aturan pembuatan prona ini gratis dan masyarakat hanya dibebankan biaya materai saja,” lanjut Jahid menjelaskan bahwa dirinyapun harus merogoh kantong dengan sejumlah yang ditentukan.

Ironisnya lagi sebagian masyarakat yang lain bahkan terpaksa ada yang harus menjual ternak dan pinjam ke bank untuk melunasi sertifikat tersebut. (My_Kuncir)