Pemalang, Sinar Surya – Polsek Petarukan baru gencar-gecarnya ops Pekat dan premanisme, telah diamankan seorang Desa Bulu kedapatan menjual minuman keras jenis anggur cap orang tua, dengan menindak lanjuti instruksi pimpinan untuk melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan menjelang bulan suci Rama dhan 1439H / 2018 khususnya Miras, Sabtu 5/5/2018.
Hari Jum’at tanggal 04 Mei 2018 di mulai pukul 17.00 s/d 18.00 Wib, Polsek Petarukan Polres Pemalang Jawa Tengah, yang di pimpin oleh Waka Polsek Petarukan Iptu Totok Purwantoro SH, bersama Kanit Reskrim, Kanit Sabhara dan tiga anggota SPKT, melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran miras.
“Dalam giat tersebut telah diamankan 1(Satu) orang Penjual Miras Yang berinisial TH(52) alamat Desa Bulu Petarukan,” jelas Iptu Totok Purwantoro SH.
Berdasarkan informasi masyarakat Ds.Bulu di salah warung sembako milik warga di karenakan berada di bantaran sungai dan lahan pertanian, warung sembako tersebut berubah fungsi melayani penjualan miras.
Selanjutnya Petugas segera menindak lanjuti informasi dengan merazia pemilik warung sembako melakukan penggledahan dan mendata identitas pemilik warung dan ditemukan barang bukti satu botol besar dan botol kecil anggur cap orang tua.
“Selanjutnya tersaka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Petarukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan kondusif. (Humas Polres Pemalang)