BANDUNG — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis MBG di Kec. Pacet, Kab. Bandung kembali menuai sorotan dari warga selaku penerima manfaat.
Berdasarkan pemantauan lapangan Senin, 8 September 2026, ditemukan 4 permasalahan utama dalam pelaksanaan program MBG yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG.
4 TEMUAN KRITIS DI LAPANGAN
1. Sajian Diduga Tidak Sesuai Standar Anggaran*
Porsi dan komposisi menu yang diterima warga dipertanyakan. Warga menduga sajian tidak sesuai dengan standar anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat.
2. SPPG Tidak Punya OPAL Sampah Terpilah*
Hampir semua SPPG di wilayah Kec. Pacet tidak memiliki Tempat Pengelolaan Sampah Terpilah OPAL sebagaimana diamanatkan UU. Padahal dapur MBG menghasilkan limbah makanan dalam jumlah besar setiap hari.
3. Pengelolaan Sampah Dilempar ke Pihak Ketiga
SPPG diduga tidak menangani sampahnya sendiri. Sebagian SPPG bekerja sama dengan UPK Kecamatan, sebagian lagi menyerahkan ke Karang Taruna dan sebagian ke Pengurus RW. Tidak ada kejelasan standar, SOP, dan pertanggungjawaban pengelolaan.
4. Aduan Warga ke BGN Malah Diblokir
Aduan warga ke Badan Gizi Nasional BGN tidak mendapatkan respon. Perwakilan penerima manfaat justru mengalami pemblokiran nomor WA oleh pihak BGN.
Lokasi SPPG yang menjadi sorotan:
a. SPPG Nagrak 2 di Kp. Butul RW 002 Desa Cipejeh
b. SPPG Cipejeh di Kp. Cipejeh RW 008 Desa Cipejeh
Kami hanya ingin MBG berjalan benar. Anak-anak dapat gizi layak, dan lingkungan tidak jadi korban. Tapi pas ngadu malah diblokir*” ujar perwakilan penerima manfaat MBG Kec. Pacet yang minta identitasnya dirahasiakan.
STATEMENT KETUM LSM WGMPA DYANSEN NABABAN
Ketua Umum LSM WGMPA Dyansen Nababan menilai program MBG di Pacet tidak diawasi dengan serius.
Program MBG ini uang negara. Kalau sajiannya tidak sesuai anggaran, itu potensi kerugian negara. Kalau sampahnya dibuang ke UPK, Karang Taruna, RW tanpa standar, itu potensi pencemaran. Dan memblokir aduan warga itu bentuk arogansi,” tegas Dyansen Nababan, Senin 8 September 2026.
Dyansen mendesak BGN dan Pemkab Bandung segera turun tangan sebelum masalah ini melebar.
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM
1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3*: Pengelolaan keuangan negara harus efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.
2. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 20 dan Pasal 29*: Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana pemilahan sampah. Pengelola fasilitas umum wajib menyediakan tempat pemilahan sampah.
3. Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang BGN*: Mengatur standar pelayanan MBG dan kewajiban membuka kanal pengaduan bagi masyarakat.
TUNTUTAN WARGA DAN LSM WGMPA
1. BGN segera audit menu, anggaran, dan fasilitas SPPG di Pacet
2. DLH Kab. Bandung wajibkan semua SPPG punya OPAL sampah terpilah
3. BGN evaluasi sistem pengaduan dan hentikan pemblokiran warga
4. Audit kerja sama SPPG dengan
UPK, Karang Taruna, dan RW. (Red)






