Kab. Bandung, Sinarsuryanews.co, — Semenjak berakhirnya program citarum harum pada bulan maret 2025 Perubahan Tanggung Jawab Setelah tahun 2025, penanganan Sungai Citarum telah dikembalikan ke pemerintah daerah. Seharusnya, Meskipun program pusat tersebut telah berakhir, penting untuk menjaga keberlanjutan penanganan Sungai Citarum, karena pencemaran masih menjadi tantangan utama.
Peran Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengambil peran yang lebih aktif dalam menjaga kualitas air dan lingkungan serta menekan pencemaran yang dilakukan oleh pelaku isndustri, khususnya diwilayah Kabupaten Bandung setelah berakhirnya program pusat yaitu Program Citarum harum.
Sangat disayangkan dan diduga kuat bahwa peran serta dari Pemerintah daerah Kabupaten Bandung sangat lemah dalam hal pencegahan, penegakan hokum terkait pencemaran lingkungan yang masih kerap dilakukan pelaku industri.
Terbukti, seperti yang dilakukan oleh PT Panasia Jaya Abadi, bergerak dalam bidang Tekstil yang berada di Jl. Mohamad Toha KM 6,8 Cisirung No. 12, RT 01 / RW 03, Cigereleng, Regol, Pasawahan, Kec. Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40253, diduga secara terang – terangan membuang limbah B3 nya ke sungai, tanpa ada hambatan apapapun, hal tersebut berani dilakukan, karena tidak ada pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas dari pemerintah kabupaten Bandung, khususnya oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Berdasarkan pantauan dari media ini, bahwa pembuangan limbah B3 dari PT Panasia Jaya Abadi ke sungai terjadi pada tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dan diduga, hal tersebut selalu terjadi setiap harinya ditemukan oleh warga yang melintas, sehingga warga tersebut mengabadikan kejadian tersebut.
Warga penemu limbah B3 yang diduga milik dari PT Panasia Jaya Abadi, ketika diwawancari oleh team media ini, sebelum memberikan keterangan lebih lanjut, dia meminta agar identidas dirinya tidak publis untuk menjaga nama baik, warga tersebut mengatakan, bahwa dirinya sedang lewat daerah Cisirung, tanpa sengaja melihat ada pembuangan limbah B3 yang sedang mengalir deras, karena limbah yang mengalir tersebut berwarna kemerah – merahan, sehingga dia mengabadikan momen tersebut, si warga tersebut juga menambahkan, bahwa berdasarkan informasi yang beredar kalau PT Panasia Jaya Abadi sudah pailit, tetapi, kenapa masih bias beroperasi, perusahaan tersebut setahu saya, pernah didemo oleh salah satu LSM dan baru – baru ini juga didatangi oleh Komisi D DPRD Kabupaten Bandung karena banyak karyawannya tidak menerima haknya, karena telah dirumahkan secara sepihak. Ujar siwarga yang tidak mau namanya di sebutkan dalam pemberitaan ini.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan oleh media ini, bahwa PT Panasia Jaya Abadi Bandung belum dinyatakan pailit. Namun, berdasarkan informasi yang ada, perusahaan tersebut pernah mengalami penutupan. Penutupan ini terjadi karena PT Panasia Jaya Abadi, bersama dengan PT MIKITEX, tidak lagi beroperasi di Kabupaten Bandung dan perusahaan tersebut dalam PKPUS (PENGUMUMAN PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA) dan PT Panasia Jaya Abadi sendiri diduga kuat belum mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) adalah izin yang wajib dimiliki oleh kegiatan atau usaha yang menghasilkan limbah cair, untuk memastikan pembuangan limbah cair ke badan air sesuai dengan standar dan tidak mencemari lingkungan.

Diduga kuat bahwa PT Panasia Jaya Abadi telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu pada Pasal 59 ayat (4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(Red)










