KAB. BANDUNG – Aliran Sungai Cisuminta, Dayeuhkolot berubah warna kemerahan akibat dugaan pembuangan limbah cair. Pencemaran berlangsung berhari-hari hingga Rabu, 29 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan sumber, limbah diduga berasal dari lepasnya pipa saluran PT Anugerah Megah Lestari Textile AML. Lokasi pabrik berada di Jl. Raya Dayeuhkolot No.34, Pasawahan, Kec. Dayeuhkolot, yang masih menginduk di kawasan PT Ramatex.
“Yah itu pipanya copot dan limbahnya masuk ke Sungai Cisuminta. Entah benar copot atau ada unsur sengaja dilepaskan. Itu saluran AML pabrik tekstil yang dekat Hakatex. Pihak DLH dengan timnya juga ada mengawasi, namun, sepertinya Satgas Citarum Harum tidak dilibatkan oleh DLH,” atau mungkin ada yang ditutupi oleh DLH, ini masih misteri, ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Seksi P3HL DLH Kab. Bandung, Sirojul Falah membenarkan kejadian tersebut. “Sudah ditangani, kita masih pantau sama anak lapangan. Sambungan copot lemnya. Sudah ditindak, tetapi untuk saat ini kami tidak memberikan sanksi hukum, hanya teguran lisan,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Saat dikonfirmasi langsung ke Pabrik AML, pihak pabrik melalui sekuriti tidak memberikan keterangan jelas.
Winda dari AML beralasan dan berkelit soal kejadian limbah pabrik AML yang bocor.
“Soal bocor limbah saya tidak tau, dan penanggung jawab sedang tidak ada, jadi belum bisa kasih keterangan, soalnya gak tau kapan adanya. Dan pabrik juga sering di kontrol pihak LH bahkan datang langsung beberapa hari kemarin. Di sini juga ada 8 pabrik yang mengontrak, memang ini kawasan dari PT Ramatex,” tambah sekuriti.
Ketua Umum DPP LSM WGMPA, Dyansen Nababan, mengecam lemahnya penindakan. “Ini ada unsur kesengajaan atau tidak hanya DLH Kab. Bandung yang tau. Aturan mengatakan setiap pelanggaran lingkungan harus diberi sanksi tegas. Kami akan ajukan audiensi ke DPRD dan pihak terkait bersama Forum Jurnalis Peduli Publik untuk menanyakan izin operasional di sana,” tegasnya.
DASAR HUKUM DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat 1 huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Pelanggaran: Membuang limbah cair ke Sungai Cisuminta
Pasal 98 ayat 1: Membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
Pasal 104: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin pembuangan limbah ke media lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.
2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 59: Setiap usaha wajib memiliki Izin Pembuangan Air Limbah.
Pasal 88: Baku mutu air limbah harus dipenuhi sebelum dibuang ke sungai.
Sanksi administrasi: Teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin.
3. Perda Kab. Bandung No. 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pencemaran sungai di wilayah Kab. Bandung dapat dikenai sanksi administrasi oleh Bupati melalui DLH.
4. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 53: Setiap orang dilarang mencemari sumber daya air
. Pidana penjara paling lama 6 tahun.
Hingga berita diturunkan, belum ada tindakan tegas dari DLH Kab.Bandung, ada apa ? (Red)






