TASIKMALAYA — Pelayanan Keluarga Berencana KB di Puskesmas Kahuripan, Kota Tasikmalaya, disorot. Seorang pasien diduga mengalami kendala saat pencabutan alat kontrasepsi Intrauterine Device IUD pada 27 Agustus 2026. Alat disebut putus dan berpotensi ada bagian yang tertinggal di dalam tubuh.
Yang jadi pertanyaan publik: pasien justru yang berinisiatif meminta rujukan ke Puskesmas Tawang untuk pemeriksaan lanjutan di RS TMC. Bukan sebaliknya dari fasilitas kesehatan yang melakukan tindakan.
*DIDUGA ADA BAGIAN IUD TERTINGGAL*
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat proses pencabutan IUD terjadi kendala. Alat diduga putus sehingga menimbulkan kekhawatiran bagian IUD masih tertinggal.
Karena khawatir, pasien kemudian meminta sendiri rujukan ke Puskesmas Tawang untuk dilanjutkan pemeriksaan di RS TMC.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: mengapa inisiatif memastikan keselamatan pasien datang dari pasien, bukan dari Puskesmas yang melakukan tindakan?
*KLAIM PENDAMPINGAN PERLU DIBUKTIKAN*
Surat konfirmasi media kepada Puskesmas Kahuripan mempertanyakan sejumlah hal. Antara lain: apakah tindakan sesuai SOP, bagaimana kondisi pasien pasca tindakan, apakah dilakukan pemeriksaan USG untuk melacak bagian IUD, apakah ada rujukan, dan apakah kejadian dicatat sebagai insiden keselamatan pasien.
Surat tersebut juga merujuk UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 2 Tahun 2025 tentang Upaya Kesehatan Reproduksi. Aturan itu mewajibkan pelayanan pasca pelayanan kontrasepsi, pemantauan komplikasi, konseling, dan rujukan sesuai kebutuhan medis.
Yang juga jadi sorotan adalah klaim sepihak Puskesmas Kahuripan bahwa telah melakukan “pendampingan”.
Pendampingan tidak cukup sebatas pernyataan. Publik berhak tahu kapan dilakukan, siapa petugasnya, bentuknya apa, apakah ada rujukan, dan bagaimana dokumentasi rekam medisnya.
Apabila pasien justru harus meminta sendiri rujukan karena khawatir, maka patut dipertanyakan sejauh mana kewajiban tindak lanjut pasca tindakan telah dijalankan.
*KETERANGAN DARI TMC: DIDUGA TIDAK HATI-HATI*
Informasi lain menyebutkan pihak RS TMC menilai kasus ini diduga berkaitan dengan kecerobohan. Salah satunya karena disebut tidak dilakukan penelusuran dengan USG.
Pihak TMC juga disebut menyatakan penanganan awal tidak dilakukan secara hati-hati.
Namun keterangan itu masih perlu diverifikasi dan bukan kesimpulan final. Karena itu klarifikasi dari Puskesmas Kahuripan sangat dibutuhkan.
*PIHAK PKM KAHURIPAN BELUM JAWAB KONFIRMASI*
Hingga berita ini diturunkan, media belum menerima jawaban resmi dari Kepala Puskesmas Kahuripan atas surat konfirmasi yang telah dikirim.
Pertanyaan yang diajukan cukup substantif. Mulai dari kronologi, petugas pelaksana, informed consent, pemeriksaan penunjang, mekanisme rujukan, hingga pencatatan insiden mutu pelayanan.
Ketidakhadiran jawaban menjadi fakta tersendiri bahwa hingga saat ini hak jawab dari Puskesmas belum diterima. Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Puskesmas Kahuripan dan Dinkes Kota Tasikmalaya untuk memberikan klarifikasi.
*KESELAMATAN PASIEN BUKAN SOAL ADMINISTRASI*
Kasus ini menjadi ujian penerapan prinsip keselamatan pasien dalam pelayanan publik.
Apabila benar terjadi kegagalan pencabutan dan ada bagian IUD tertinggal, maka prioritas utama adalah kepastian kondisi medis pasien, bukan sekadar urusan administrasi.
Evaluasi perlu dilakukan terhadap teknik pencabutan, kompetensi petugas, kepatuhan SOP, dan faktor penyebab IUD putus. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang.
Publik kini menunggu jawaban:
1. Apakah pasien sudah mendapat penanganan dan rujukan sesuai standar sejak 27 Agustus 2026?
2. Apakah pemeriksaan USG dilakukan untuk memastikan tidak ada bagian IUD tertinggal?
3. Apakah benar ada pendampingan, dan apa bukti dokumentasinya?
4. Apakah seluruh proses sudah sesuai prinsip kehati-hatian dan keselamatan pasien?
Dalam pelayanan kesehatan, masyarakat berhak mendapat kepastian, bukti penanganan, dan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi. Bukan hanya klaim.
(Komala)





