SUMEDANG — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pengeroyokan, penyekapan, hingga intimidasi yang melibatkan jajaran pejabat publik menggemparkan Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan dokumen hasil konsultasi masyarakat tertanggal 21 Agustus 2026, seorang tenaga honorer berinisial RY yang bertugas sebagai Sekretaris Pribadi Sekpri Wakil Bupati Sumedang, melaporkan menjadi korban.
Peristiwa itu disebut terjadi di Rumah Dinas Wakil Bupati Sumedang pada Minggu, 17 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut turut disebut nama Wakil Bupati Sumedang berinisial MFA, istrinya berinisial ADO, seorang Anggota DPR RI Fraksi PAN Komisi I berinisial FPN yang disebut kerabat MFA, serta anggota Polri berinisial T yang disebut sebagai ajudan.
KRONOLOGI MENURUT PELAPOR
Peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB, usai Upacara HUT RI ke-81. RY diperintah MFA datang ke rumah dinas untuk mengambil uang operasional di brankas kamar.
Saat menghitung uang, RY mengaku dipeluk dari depan dan dicium pipinya oleh MFA tanpa persetujuan. MFA disebut melontarkan kalimat “mumpung tidak ada ibu”. RY langsung melepaskan diri dan pulang sekitar pukul 13.00 WIB.
Malam harinya sekitar pukul 18.30 WIB, RY dihubungi ADO via WhatsApp dan diminta datang ke rumah dinas. Sekitar pukul 19.30 WIB, RY tiba dan diarahkan masuk ke ruang rapat oleh ajudan berinisial K.
Di dalam ruangan, RY diduga ditarik dan didudukkan paksa di sofa. Berikutnya RY mengaku dianiaya secara bergantian. Ia dipukul dengan tangan kosong, asbak melamin, dan toples kaca ke bagian kepala dan dahi.
RY juga mengaku dicekik oleh FPN dan ditendang di pinggang kiri. Kedua jempol dan telunjuk tangannya kemudian diikat dengan tali plastik oleh T.
Saat itu para terlapor diduga melontarkan intimidasi:
“Ada hubungan apa kamu dengan Sdr. MFA? Saya sudah lihat rekaman CCTV. Mau saya sebarkan?”
HP milik RY juga diduga diambil paksa oleh FPN. Ketika RY meminta dikembalikan, FPN disebut berjanji akan menggantinya dengan HP baru.
RY mengaku diancam tidak boleh bercerita dan akan “diviralkan” serta “dimutasi” jika buka suara. RY baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.00 WIB.
Setiba di rumah, RY menceritakan kejadian itu ke keluarga. Sekitar pukul 23.00 WIB, RY dibawa ke RSUD Sumedang untuk mendapat perawatan.
DUGAAN MUTASI DAN BARANG BUKTI
Pada 18 Agustus 2026, RY mengaku mendapat telepon dari MFA yang menyebut akan dipindah ke SKPD lain karena “miss management keuangan”. Sehari kemudian, RY benar dimutasi dan disebut akan dimutasi lagi ke kecamatan terjauh.
Tanggal 20 Agustus 2026, RY menolak paket HP baru yang dikirim ke rumah karena bukan miliknya. Ia tetap meminta HP miliknya dikembalikan.
Dalam laporan, RY melampirkan kwitansi berobat dan foto luka lebam di wajah. Ada 5 orang saksi yang disebut.
Peristiwa disebut terjadi di ruang rapat rumah dinas di Sumedang Selatan. Pasal yang disangkakan: Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS jo Pasal 466 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 467 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dokumen juga disebut ada instruksi untuk mencabut kabel CCTV di sekitar rumah dinas sebelum kejadian.
RESPON DAN TUNTUTAN
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada MFA, ADO, FPN, dan T sudah dilakukan, tetapi masih menemui jalan buntu, begitu juga dengan pihak Polres Sumedang juga belum memberikan keterangan resmi.
Sejumlah pegiat anti kekerasan dan warga mendesak aparat segera mengusut kasus ini secara terbuka dan profesional. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang dilaporkan. (Red)





