DEPOK,- Keluarga ahli waris (alm) RA. Mahbub Danaatmadja selaku pelapor, akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Depok yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan” (BAP) pada hari ini Kamis (4/7/2024). Namun, BAP pelapor ditunda dan rencananya akan dilakukan pada Minggu (7/7/2024).
BAP yang akan dilakukan oleh penyidik Polres Depok merupakan tindak lanjut laporan ke Polda Metro Jaya ahli waris yang didampingi Kuasa Hukum dari LBH Tegar terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dengan terlapor Diah Respati K. Widi dkk.
Tim Kuasa Hukum ahli waris Mahbub Danaatmadja dari LBH Tegar yang dalam hal diwakili oleh Amar Ali, SH mengutarakan kepada wartawan bahwa kehadirannya beserta ahli waris merupakan panggilan dari pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kepada para ahli waris.
“Terimakasih kepada pihak kepolisian, khususnya pak Kapolres Depok yang sudah menerima dan melanjutkan laporan kami. Sebab, kehadiran kami di Polres Depok merupakan hasil tindaklanjut laporan kami di Polda Metro Jaya pada hari Senin (3/6/2024) lalu. Satu bulan sudah laporan yang kami sampaikan dan baru hari ini Kamis (4/7/2024) ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kami selaku kuasa hukum dari ahli waris almarhum bapak Mahbub Danaatmadja berharap sekali lagi agar pihak kepolisian bantu kami. Kami orang – orang yang terzolimi yang dirugikan oleh oknum – oknum mafia tanah, dimana mereka menjalankan modus – modusnya dan ini sudah sangat jelas sekali,” tandas Amar Ali yang didampingi para ahli waris di Polres Depok, Kamis (4/7/2024).
Amar Ali menambahkan, seperti sudah diberitakan beberapa media, berawal dari keinginan keluarga besar ahli waris untuk menjual tanah dan bangunan peninggalan orang tua mereka (alm RA. Mahbub Danaatmadja) agar dapat dibagi-bagikan kepada semua ahli waris. Dalam keadaan seperti itu, ternyata menjadi celah bagi para mafia – mafia tanah untuk melakukan aksinya dan sesuai perannya. Saat itu, karena ahli waris percaya kepada salah seorang yang mengaku pembeli (tapi ternyata oknum mafia tanah) malah menimbulkan masalah yang berkepanjangan hingga harus berjuang keras mempertahankan haknya, karena sudah terjadi satu transaksi tanpa melibatkan langsung pihak ahli waris dengan membuat dokumen, keterangan maupun pernyataan palsu yang dilakukan oleh para oknum mafia tanah seperti Diah Respati dkk. Sebab dalam hal ini Diah Respati selaku terlapor dkk telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
“Fakta yang sebenarnya bahwa ahli waris belum pernah melakukan jual beli dengan pihak lain, hingga akhirnya terjadi penyitaan dan dilakukan eksekusi lahan dan berikut rumah peninggalan almarhum Mahbub Danaatmadja tersebut,” jelas Amar.
Oleh karena itu, pihaknya berharap mudah – mudahan ini menjadi perhatian khusus dari Kapolres.
“Melalui surat yang sudah kami kirimkan ke Kompolnas dan lainnya semoga ini menjadi perhatian karena kenapa? Sebab, kejadian ini terus berulang dan orang – orang yang awam terhadap hukum menjadi korbannya,” ujarnya.
Amar Ali berharap kedepannya tidak ada lagi korban – korban lainnya seperti apa yang sedang dialami kliennya.
Dirinya juga melihat dalam hal kasus ini, ada ketidakhati-hatian dari pihak notaris ini juga harus menjadi perhatian bagi notaris, sebab biar bagaimanapun notaris harus bersikap independen, tidak memihak kemanapun, dan tanpa merugikan pihak manapun (kedua belah pihak).
“Terlepas dari itu, kamipun tidak ingin menduga-duga, apakah ada keterlibatan notaris ataukah hanya ketidakhati-hatian notaris,” ujarnya.
Oleh karena itu dirinya berharap agar pihak kepolisian memperhatikan kasus ini, sebab diduga dalam kasus ini ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para oknum.
“Sayapun berharap diusia yang ke-78 ini kepolisian khususnya Polres Metro Depok semakin baik, semakin melayani mengayomi dan memberikan keadilan buat masyarakat,” tutupnya.