Cipatat, Sinar Surya – Tim penyidik Polsek Cipatat, Ipda Dadang Sutisna, SH (Panit Reskrim/ Ketua Tim), Aiptu Dadan Rustandi, Bripka Dafit Permana, Bripka Yedi Supriyadi dan Brigadir Budi Rahayu dilaporkan Cecep dan Yuyu Nengsi atas kematian anaknya, Akhmad Yadi alias Robi tanggal 25 Juni 2018 di Puskesmas Cipatat secara tidak wajar, diduga Akhmad Yadi meninggal di tahanan Polsek Cipatat, setelah meninggal diantar ke Puskesmas Cipatat dan minta Perlindungan hukum ke Kepala Polda Jawa Barat melalui kuasa hukumnya, Robert Sitanggang SH.
Dalam suratnya, Robert Sitanggang, SH menjelaskan, Akhmad Yadi alias Robi ditahan di Polsek Cipatat atas Laporan Polisi No : LP.B/67/V/2018/Jabar/Res Cmh/Sek Cipatat tanggal 07 Mei 2018, melanggar pasal 81 yo pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Tahanan meninggal setelah 48 hari ditahan Polsek Cipatat dengan kasus Perlindungan Anak, sementara unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak ada di Polsek Cipatat, diduga Polsek Cipatat menahan seseorang (Akhmad Yadi alias Robi) tidak dalam kewenangannya sampai meninggal dunia, Penyidik Polsek Cipatat menahan tersangka dengan tuduhan Perlindungan Anak adalah perbuatan sangat keliru dan dianggap sebagai kejahatan penydikan seharusnya kasus itu diserahkan ke UPPA Polres Cimahi.
Saat Akhmad Yadi alias Robi meninggal di Puskesmas Cipatat sekitar jam 6.00 pagi hari, Kepala desa Ciptaharja beserta Panit Dadang Sutisna, SH dan anggotanya, Budi Raharja dan Dafit Permana menyodorkan surat untuk ditandatangan ibu korban yang tidak tahu isi surat tersebut, padahal mayat masih terbujur di Puskesmas Cipatat.
Belakangan diketahui bahwa isi surat yang ditanda tangan itu adalah agar mayat korban tidak perlu diotopsi. Ada apa sebenarnya Kepala desa Ciptaharja dan Penyidik Polsek Cipatat menyodorkan surat pernyataan tidak perlu diotopsi mayat korban, apakah korban mati dibunuh penyidik atau dibunuh sesama tahanan atau korban dipaksa minum obat over dosis atau meninggal wajar, hal itu menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab sampai saat ini.
Menurut penjelasan penyidik Polsek Cipatat dan Kepala Puskesmas Cipatat kepada Yuyu Nengsih, korban (Akhmad Yadi alias Robi) tanggal 23 dan 24 Juni 2018, dia masih sehat dan segar bugar akan tetapi besoknya (tanggal 25 Juni 2018) jam 5.00 meninggal, ada apa dan siapa yang membunuh dan kenapa tidak diotopsi, kenapa Kepala Desa Ciptaharja, Panit dan anggota penyidik Polsek Cipatat menyodorkan surat bermeterai lengkap agar mayat Akhmad Yadi tidak diotopsi, siapa sebenarnya yang membunuh Akhmad Yadi alias Robi, perlu dicari agar kepastian hokum bagi kematian Akhmad Yadi alias Robi ada kejelasan hukum, kata Robert Sitanggang, SH.
Awal Kasus.
Akhmad yadi alias Robi dituduh memperkosa seorang perempuan bernama Res anak Usep yang dilakukan 6 orang pelaku. Malam tanggal 8 Mei 2018, Ketua Karang Taruna Desa Cipatat, Dadang bersama temannya, Caca meminjam Akhmad Yadi ke Bapaknya Cecep. Katanya Akhmad Yadi ada masalah dengan Cewe sehingga saya berikan tanpa curiga dan tidak saya ikuti. Ternyata Dadang, Caca, Usep dan beberapa orang saudara Usep menghajar Akhmad Yadi sampai pingsan dan babak belur, saat itu Brigadir Polisi Budi Rahayu datang dan membawa Akhmad Yadi ke Polsek Cipatat dengan tuduhan pemerkosaan dan menangkap 5 orang lagi temannya, setelah diperiksa tuduhan pemerkosaan tidak terbukti, akhirnya 5 orang terperiksa dilepas dan tinggal Akhmad Yadi ditahan dengan tuduhan memperkosa Res,
Selama ditahanan, Akhmad Yadi mengeluh ke ibunya Yuyu Negsih untuk minta berobat dirawat di Rumah Sakit, akan tetapi Penyidik (Budi Rahayu) hanya membawa ke Puskesmas dan melarang dirawat di Rumah Sakit, disana diperiksa dokter katanya sehat, diduga Polisi Budi Rahayu sengaja bersekongkol dengan dokter Puskesmas agar penyakit Akhmad Yadi tidak pernah ada, sehat-sehat saja, memang dokter hanya ngomong tidak sakit, sehat, akan tetapi kenapa meninggal,
Diduga kuat, dokter Puskesmas Cipatat dan oknum Polsek Cipatat sengaja bersekongkol untuk menutupi penyakit Akhmad Yadi atau diduga terjadi pemberian obat dari Puskesmas ke Akhmad Yadi over dosis sehingga meninggal.
Seperti yang dikatakan dokter Puskesmas Cipatat dan Penyidik Budi Rahayu bahwa Akhmad Yadi tanggal 23 dan 24 Juni 2018 masih segar bugar, sehat kenapa tanggal 25 juni jam 5,00 meninggal, siapa pembunuhnya ?
Penyidik Polsek Cipatat harus diperiksa Propam Polda Jabar, Irwasda dan Pwngawas Penyidikan untuk memastikan apakah Polsek cipatat sesuai koridor hukum memeriksa dan menahan Akhmad Yadi yang disangkakan melanggar pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tetang Perlindungan Anak, sebab di Polsek Cipatat tidak ada Unit PPA kata Yuyu Nengsih dan Cecep kepada Sinar Surya.
Setelah Permohonan Perlindungan Hukum ke Polda yang diajukan tanggal 18 Juli 2018, pihak Propam sudah datang memeriksa Yuyu Nengsih ke rumahnya, Kuasa Hukum Robert Sitanggang, SH sudah diperiksa di kantornya di Regol dan beberapa orang yang dianggap sebagai saksi. Sejak saat itu Kepala polsek Cipatat minta damai ke Yuyu Nengsioh untuk mencabut laporannya ke Polda baik melalui Kepala Desa Ciptaharja, Anak angkatnya dan para teman dekatnya, Nanti mau diapain si Budi Rahayu silahkan katanya merayu Yuyu, ternyata Yuyu Nengsih tidak mau berdamai dan mengharap supaya Propam, Irwasda dan Wassidik untuk memeriksa penyidik agar kematian Akhmad Yadi terungkap dibunuh penyidik atau dokter Puskemas atau meninggal wajar katanya dengan harapan besar kasus tersebut tuntas dalam pemeriksaan Polda Jabar.
Disamping itu kata Yuyu Nengsih dan Cecep, kami minta perlindungan hukum tentang peminjaman anak kami yang dilakukan Ketua Karang taruna Dadang dan Caca dan dipukuli oleh Usep Cs, apakah kami buat laporan lagi ke Polda Jabar agar pelaku pemukulan terhadap anak kami itu mendapat kepastian hukum, katanya meminta saran. (Amry Malau)