OKNUM GURU PNS DI TELUK NIBUNG DIDUGA CABULI SISWA SD, WARGA SERAHKAN KE POLRES

TANJUNG BALAI ASAHAN, SINARSURYANEWS – Polres Tanjung Balai Asahan mengamankan pasangan suami istri berstatus PNS yang berprofesi sebagai guru, Selasa 22 Juli 2026. Keduanya diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

 

Korban diketahui merupakan siswa kelas 5 SD yang berstatus yatim piatu. Informasi dugaan pencabulan ini telah beredar di tengah masyarakat sejak satu bulan lalu, termasuk di media sosial. Namun warga menilai penanganan aparat kala itu belum terlihat, sehingga menimbulkan keresahan.

 

Kekhawatiran warga memuncak karena kedua terduga pelaku dikenal sebagai orang berada. Warga takut kasus ini tidak diproses hukum dan anak-anak mereka menjadi korban berikutnya. Puncaknya, Selasa pagi, massa mendatangi kediaman pasangan PNS tersebut dan menggiring keduanya ke Mapolres Tanjung Balai Asahan untuk diproses.

 

Kapolres Tanjung Balai Asahan melalui Kasi Humas membenarkan pihaknya telah mengamankan pasangan suami istri tersebut. “Benar, saat ini keduanya sudah kami amankan. Laporan sudah masuk dan sedang dalam tahap penyelidikan intensif. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 22/7/2026.

 

Masyarakat Teluk Nibung mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. “Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai UU Perlindungan Anak. Kalau terbukti, harus dipecat dari PNS agar tidak mencoreng dunia pendidikan,” tegas U.F. Butar Butar, tokoh masyarakat Teluk Nibung.

 

Hingga berita ini ditulis, penyidik Unit PPA Polres Tanjung Balai masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Sanksi tambahan berupa pemberhentian sebagai PNS juga dapat dikenakan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

(UF)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *