Anggaran Fantastis, Atap Masih Bocor: Diduga Laporan Dana BOS SMKN 2 Banjar Dimark-up

BANJAR, Sinarsuryanews.com – Besarnya alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana SMKN 2 Banjar Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan tajam. Berdasarkan dokumen klarifikasi dan jawaban tertulis pihak sekolah atas surat konfirmasi media, tercatat anggaran pemeliharaan sarana prasarana pada Tahap I mencapai Rp 450.820.000 dan Tahap II sebesar Rp 252.549.250. Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menemukan sejumlah ruang kelas dengan atap bocor, plafon rusak, serta fasilitas yang tampak tidak terawat.

Bedasarkan investigasi media ini, ketidaksinkronan antara angka anggaran yang besar dengan kondisi fisik bangunan menjadi pertanyaan mendasar. Jika lebih dari Rp 700 juta digelontorkan untuk pemeliharaan dalam satu tahun anggaran, publik wajar mempertanyakan item pekerjaan apa saja yang direalisasikan. Apalagi, pemeliharaan sarana prasarana seharusnya berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan peserta didik dalam proses belajar mengajar.

Tak hanya soal fisik bangunan, aspek keterbukaan informasi juga menuai perhatian. Dalam klarifikasinya, pihak sekolah menyampaikan penggunaan dana telah sesuai ketentuan. Namun di lingkungan sekolah, papan informasi penggunaan dana BOS yang semestinya dipasang di ruang terbuka dan mudah diakses masyarakat tidak ditemukan secara representatif. Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS yang secara tegas mewajibkan sekolah mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana secara terbuka.

Lebih jauh, situasi tersebut juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Ketika informasi penggunaan anggaran tidak dipampang secara terbuka, maka prinsip transparansi patut dipertanyakan.

Dari sisi hukum, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan realisasi di lapangan, hal itu dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terlebih jika dalam pengelolaannya terdapat unsur kesengajaan, manipulasi, atau persekongkolan yang merugikan keuangan negara.

Besarnya porsi anggaran administrasi dan pemeliharaan, ditambah penggunaan nominal unik dalam beberapa pos belanja sebagaimana tertuang dalam dokumen, semakin mempertegas pentingnya audit independen. Dana BOS sejatinya diperuntukkan untuk menunjang mutu pendidikan, bukan sekadar menyeimbangkan angka dalam laporan keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah telah memberikan jawaban tertulis atas surat konfirmasi. Namun, ketidaksinkronan antara besaran anggaran pemeliharaan dan kondisi riil sarana prasarana di lapangan tetap menjadi catatan serius. Publik kini menunggu langkah pengawasan dari instansi berwenang agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan siswa. (JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *