Bekasi, Sinarsuryanews.com = Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar seperti gedung, ruang kelas, meja-kursi, alat-alat dan media pembelajaran. Adapun yang dimaksud prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran seperti halaman, kebun, taman sekolah, dan jalan menuju sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah menjelaskan pada BAB III KOMPONEN STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bagian Ketiga Pasal 8 Point C “ berada di lingkungan yang nyaman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat. Pada poin f menjelaskan “ memiliki akses jalan yang layak untuk ditempuh dan memenuhi aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Dengan situasi saat ini gedung smpn 3 karang bahagia patut dan butuh perhatian serius dari Dinas terkait di Kabupaten Bekasi, perlu melakukan peninjauan ke sekolah smpn 3 Karang Bahagia dikarenakan kondisi atap plafon dari bangunan gedung smpn 3 karang bahagia tampak rapuh dan beberapa plafon sudah bolong alias berjatuhan.
Begitu juga akses jalan menuju smpn 3 karang bahagia tampak genangan air di depan gerbang sekolah. Penjelasan Salah seorang warga bahwa didepan gedung smpn tersebut sering mengalami kebanjiran. Awak media mencoba menemui kepala sekolah namun bisa bertemu dengan Humas smpn 3 karang bahagia.
Humas SMPN 3 karang bahagia menjelaskan perihal plafon yang terlihat rapuh tersebut memang mau ada perbaikan tapi tidak tau kapan terlaksana, sementara yang terlaksana di tahun 2024 untuk sekolah SMPN 3 karang bahagia ada mas, “ bangunan 1 ruang sambil menunjukkan bangunan tersebut dikarenakan awak media meminta humas untuk perlihatkan bangunan. bangunan baru selesai dan kemungkinan belum bisa digunakan karena kursi dan meja belum ada diruangan tersebut mas, kiranya sesegera mungkin terpenuhi” tambahnya.
Penataan sarana prasarana utilitas SMPN 3 Karangbahagia yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 satuan kerja oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Ini patut dan layak dipertanyakan kedinas terkait dalam memperoleh informasi yang lebih jelas.
( Saritua Risdianto Sinaga,SE )